Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran masih terus berlangsung. Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah uji publik terhadap persyaratan calon pengganti pasangan Suprianto-Suriansah.
Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Keuangan Umum, dan Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan uji publik ini akan berlangsung hingga 20 Maret 2025.
“Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, akan dilakukan verifikasi hingga batas waktu maksimal pada 22 Maret 2025,” ujar Erwan dalam acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui tautan Info Pemilu. Namun, setiap tanggapan harus disertai identitas resmi dari warga yang bersangkutan.
Di sisi lain, KPU Pesawaran juga tengah mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi agar proses PSU berjalan dengan lancar.
PSU di Kabupaten Pesawaran sendiri dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 5, yang menginstruksikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Pemungutan suara ulang akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.(*)