Lampung Timur (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena meloloskan Calon Legislatif (Caleg) yang diduga tidak mencukupi persyaratan.
Amir Faisol salah satu warga Desa Sukadana Senin (20/5) didampingi Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lamtim mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan berkas laporan.
“Saya bersama LMP mendatangi kantor Bawaslu dalam rangka menyampaikan berkas laporan adanya dugaan tindak pidana Pemilu, dengan modus operandi berkas para Caleg yang tidak lengkap namun di loloskan panitia penyelenggara KPU Kabupaten Lampung Timur,\” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Winarto selaku koordinator Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Lamtim menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas laporan tersebut dan akan menindaklanjuti jika laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Sementara, Junaidi Ali Wakil Ketua LMP Cabang Lamtim mengaku peduli sebagai organisasi masyarakat terhadap tindakan yang menciderai sistem demokrasi
“Karenanya, kami dari salah satu ormas Lampung Timur ikut langsung mendampingi pelapor ke Bawaslu, kami akan kawal laporan ini,\” ungkapnya. (Nainggolan)