Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis hasil temuan yang menyebutkan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.
Hal tersebut diduga lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah.
Dalam menyusun daftar pemilih, KPU RI melakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.
Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU
melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu RI melakukan uji petik di 27 provinsi, termasuk Provinsi Lampung, hasilnya ditemukan 2.102 pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Sementara 719 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Ribuan pemilih tersebut tersebar di 9 kecamatan di 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
\”Kita belum mengetahui 9 wilayah yang dijadikan uji petik Bawaslu RI di Lampung. Kita akan komunikasi dan berkoordinasi dengan rekan-rekan Bawaslu Provinsi Lampung,\” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto, saat dihubungi Swara Lampung, Selasa (11/8) sore.
Sebagai lembaga vertikal, KPU Lampung masih menunggu jawaban dan kebijakan dari KPU RI Karena uji petik dilakukan oleh Bawaslu RI secara menyeluruh, tidak hanya provinsi Lampung.
Yang terpenting dan perlu dipahami, lanjut Agus, bahwa tahapan coklit yang dilakukan PPDP dari 15 Juli – 13 Agustus 2020, selain melakukan pencocokan data yang ada di daftar pemilih (A-KWK) dengan identitas kependudukan seperti KTP elektronik dan KK, PPDP juga mendata para pemilih baru dalam formulir AA-KWK (pemilih yang belum terdaftar dalam A-KWK).
\”Termasuk men-TMS-kan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/Polri ataupun sebaliknya. Selain itu melakukan penataan pemilih sesuai dengan domisilinya atau satu keluarga terpisah dalam TPS yang berbeda,\” ujar Agus.
\”KPU Kabupaten/Kota sangat terbuka kepada semua pihak, jika masih ada temuan terkait masih ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercoklit, maka mohon segera disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di 8 daerah agar bisa segera ditindaklanjuti,\” tutup dia. (Josua)