Hanya 8 Parpol yang Terima Dana Hibah Pemkot Balam

Agis Dwi Prakoso

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kompas)

(Foto: Kompas)

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberi dana hibah kepada 8 partai politik (parpol) pada tahun 2024.

8 parpol tersebut ialah Gerindra, PKS, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKB dan PAN.

Dana hibah diberikan lantaran 8 Parpol tersebut telah mendapatkan kursi di DPRD Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Pemkot Bandarlampung, Rifya mengatakan, hanya ada 8 parpol dari Pemilu 2024 yang menerima dana hibah dari Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Sebab yang berhak menerima dana hibah ini ialah parpol yang memiliki kursi di DPRD,” ujar Rifya, Minggu (9/6).

Namun dari total 8 Parpol yang menerima dana hibah tersebut, Partai Gerindra yang paling banyak. Hal itu lantaran partai Gerindra yang memiliki suara terbanyak.

“Dana hibah paling besar Gerindra sekitar Rp300 jutaan, baru disusul PKS, Nasdem, PDI P, Golkar Demokrat, PKB dan Pan,” jelasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia pun menjelaskan sejak 2023 dana hibah parpol telah mengalami kenaikan sebesar Rp850 menjadi Rp3.500 per satu suara.

“Kalau pada pemilu sebelumnya dana hibah parpol itu hanya Rp2.650 sekarang ada kenaikan menjadi Rp3.500 per suara,” ungkap dia.

Ia juga menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemilu 2019 yang paling banyak yaitu Partai PDIP perjuangan.

Selain itu, untuk tahun ini ada penurunan jumlah parpol yang mendapat dana hibah dari Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Iya turun dari sebelumnya 10, sekarang menjadi 8 parpol yang menerima dana hibah dari pemkot,” katanya.

Rifya juga menambahkan, sesuai dengan surat dari Kemendagri pencairan untuk 10 Parpol dari Pemilu 2019 tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

“Tetapi untuk di tahun ini belum ada pencairan, kemungkinan akhir Juni ini,” tandasnya. (Agis)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB