Bandarlampung (Netizenku.com): KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda setempat terkait pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Ruang Rapat Utama Wali Kota Gedung Semergou, Rabu (9/9).
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan rapat virtual melalui video conference dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, KPU RI, dan Bawaslu RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, serta Kepala Satgas Covid-19 yang berlangsung siang ini.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pertemuan bersama Forkopimda membahas hasil evaluasi tahapan pencalonan pada Jumat (4/9) lalu.
\”Untuk di Bandarlampung sudah cukup bagus penerapan protokol kesehatan, tapi kita mengantisipasi untuk tahapan pelaksanaan kampanye di 26 September-5 Desember, dan pemungutan suara 9 Desember,\” kata Dedy.
Tahapan kampanye berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang melibatkan para pendukung calon.
\”Pada tahapan kampanye ada 3 metode yang akan dilaksanakan; rapat umum, pertemuan terbatas, dan tatap muka, serta debat kandidat tiga kali,\” ujar dia.
Sementara pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di 9 Desember terdapat 15.300 penyelenggara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang tersebar di 1.700 TPS.
Ditambah lagi dengan jumlah pemilih sementara yang telah telah ditetapkan KPU sebanyak 640.910, pada hari yang sama.
\”Tahapan itu akan melibatkan konsentrasi massa terutama para pendukung pasangan calon. Kita berharap Satgas Covid-19 bisa membantu kami untuk menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak menghalangi hak konstitusinya,\” katanya.
Namun, lanjut dia, penyelenggara siap menjalankan regulasi apabila Pilkada Bandarlampung ditunda dengan alasan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin bertambah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 14 Juli lalu memuat klausul teknis penundaan pilkada.
Apabila kasus Covid-19 meningkat atau masih belum selesai, Pilkada Serentak 9 Desember dapat dijadwalkan kembali.
\”Kita ini lembaga struktural, kalau memang keputusan itu diambil, bukan hanya KPU ya, tapi keputusan bersama Bawaslu, penyelenggara, pemerintah, dan DPR. Kita serahkan kepada pimpinan kita di Jakarta yang mengambil keputusan. Kita hanya tinggal menjalankan saja apa keputusan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pilkada ini,\” jelasnya.
\”Dan sejauh ini, KPU dalam menjalankan jadwal tahapan masih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,\” tutup Dedy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan lembaga pengawas siap menjalan aturan apabila pilkada ditunda.
\”Kita ikuti saja aturan kepemiluan, misalnya ditunda ya kita hentikan dulu, kalau lanjut ya siap. Kita ini pelaksana aturan, kita jalankan kalau ada regulasi yang mengatur tentang pilkada lanjutan. Kalau dihentikan ya siap juga dihentikan,\” tegas dia. (Josua)