KPU dan Bawaslu RI: #2019GantiPresiden Hak Masyarakat Menyuarakan Pendapat

Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Jelang kampanye Pilpres 2019 September mendatang, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.

Berbagai penolakan terhadap aksi dan gerakan tersebut pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Di Jawa Barat misalnya, Majelis Ulama Indonesia Jabar menolak gerakan tagar #2019GantiPresiden karena dinilai lebih dominan unsur provokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Jabar, deklarasi #2019GantiPresiden juga ditolak di Serang, Banten dan Surabaya serta Riau.

Polisi menyebut aksi gerakan ganti presiden tak berizin.

Pasca ramainya penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara.

Bawaslu pun menilai bahwa gerakan yang digagas oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Maret 2018 lalu itu, bukan sebuah pelanggaran.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

\”(#2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.

Bawaslu pun belum dapat melakukan tindakan apa pun, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menilai tagar #2019GantiPresiden tidak masuk dalam definisi kampanye.

Sebab kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya.

\”Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar nggak ada hubungannya sama visi dan misi,\” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

#2019GantiPresiden merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

Hak tersebut, kata Bagja dan Pramono, bebas disuarakan di hadapan umum asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah terkait prosedur administrasi. Apakah dalam menyuarakan pendapatnya masyarakat harus melalui mekanisme penyampaian laporan atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Apalagi, jika dalam aksinya terjadi kericuhan.

\”Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum,\” ujar Bagja.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik

\”Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,\” kata Pramono.

Kendati demikian, meski tak mempersoalkan aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden, pendukung kedua pasangan calon, yakni Jokowi-Ma\’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap menahan diri saat menyampaikan dukungannya.

Diharapkan, nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

\”KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati banyak orang, tidak perlu memprovokasi dengan menggunakan isu-isu,\” jelas Pramono. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24 WIB

Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB