Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Johan Sulaiman. Teguran tersebut tertuang dalam Surat KPU Bandarlampung Nomor: 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020.
Surat teguran kepada Johan Sulaiman merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung Nomor: 266/K.LA-14/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandarlampung.
\”Sanksinya penurunan materi sosialisasi di akun yang dipermasalahkan dan sosialisasi pada akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU,\” kata Koordinator Divisi Hukum KPU setempat, Robiul, Senin (9/11).
Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung diterima oleh KPU Bandarlampung pada 4 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Johan Sulaiman, dan berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 615/HK.06.4-BA/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu itu, KPU memutuskan memberikan teguran kepada Johan Sulaiman berupa:
1. Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar;
2. Kampanye dan penyebarluasan materi sosialisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakan akun resmi tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung.
\”Akun tersebut tidak dapat digunakan kembali ketika iklan kampanye di media sosial pada 22 November-5 Desember,\” ujar Robiul.
Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mengatakan akun media sosial atas nama Johan Sulaiman dibuat oleh salah satu simpatisan yang tidak memahami regulasi atau undang-undang.
\”Kami sudah mendapatkan surat teguran KPU Bandarlampung, isinya tidak boleh lagi berkampanye di media sosial yang berbayar, kemudian yang kedua gunakan akun resmi yang didaftarkan di KPU,\” kata Yuhadi.
\”Jadi bukan akun Pak Johan, bukan Pak Rycko, dan bukan tim. Sejak sudah ditetapkan oleh Bawaslu, akun itu sudah ditutup kalau tidak itu pelanggaran, karena itu akun berbayar,\” tutup dia. (Josua)