KPU Bandarlampung Tegur Johan Sulaiman

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Johan Sulaiman. Teguran tersebut tertuang dalam Surat KPU Bandarlampung Nomor: 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020.

Surat teguran kepada Johan Sulaiman merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung Nomor: 266/K.LA-14/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandarlampung.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Sanksinya penurunan materi sosialisasi di akun yang dipermasalahkan dan sosialisasi pada akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU,\” kata Koordinator Divisi Hukum KPU setempat, Robiul, Senin (9/11).

Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung diterima oleh KPU Bandarlampung pada 4 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Johan Sulaiman, dan berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 615/HK.06.4-BA/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu itu, KPU memutuskan memberikan teguran kepada Johan Sulaiman berupa:

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

1. Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar;

2. Kampanye dan penyebarluasan materi sosialisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakan akun resmi tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung.

\”Akun tersebut tidak dapat digunakan kembali ketika iklan kampanye di media sosial pada 22 November-5 Desember,\” ujar Robiul.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mengatakan akun media sosial atas nama Johan Sulaiman dibuat oleh salah satu simpatisan yang tidak memahami regulasi atau undang-undang.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Kami sudah mendapatkan surat teguran KPU Bandarlampung, isinya tidak boleh lagi berkampanye di media sosial yang berbayar, kemudian yang kedua gunakan akun resmi yang didaftarkan di KPU,\” kata Yuhadi.

\”Jadi bukan akun Pak Johan, bukan Pak Rycko, dan bukan tim. Sejak sudah ditetapkan oleh Bawaslu, akun itu sudah ditutup kalau tidak itu pelanggaran, karena itu akun berbayar,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB