KPU Bandarlampung Tegur Johan Sulaiman

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Johan Sulaiman. Teguran tersebut tertuang dalam Surat KPU Bandarlampung Nomor: 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020.

Surat teguran kepada Johan Sulaiman merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung Nomor: 266/K.LA-14/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sanksinya penurunan materi sosialisasi di akun yang dipermasalahkan dan sosialisasi pada akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU,\” kata Koordinator Divisi Hukum KPU setempat, Robiul, Senin (9/11).

Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung diterima oleh KPU Bandarlampung pada 4 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Johan Sulaiman, dan berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 615/HK.06.4-BA/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu itu, KPU memutuskan memberikan teguran kepada Johan Sulaiman berupa:

1. Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar;

2. Kampanye dan penyebarluasan materi sosialisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakan akun resmi tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung.

\”Akun tersebut tidak dapat digunakan kembali ketika iklan kampanye di media sosial pada 22 November-5 Desember,\” ujar Robiul.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mengatakan akun media sosial atas nama Johan Sulaiman dibuat oleh salah satu simpatisan yang tidak memahami regulasi atau undang-undang.

\”Kami sudah mendapatkan surat teguran KPU Bandarlampung, isinya tidak boleh lagi berkampanye di media sosial yang berbayar, kemudian yang kedua gunakan akun resmi yang didaftarkan di KPU,\” kata Yuhadi.

\”Jadi bukan akun Pak Johan, bukan Pak Rycko, dan bukan tim. Sejak sudah ditetapkan oleh Bawaslu, akun itu sudah ditutup kalau tidak itu pelanggaran, karena itu akun berbayar,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB