KPU Bandarlampung Tegur Johan Sulaiman

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Rycko Menoza-Johan Sulaiman saat diwawancarai di DPRD Kota setempat, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Johan Sulaiman. Teguran tersebut tertuang dalam Surat KPU Bandarlampung Nomor: 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020.

Surat teguran kepada Johan Sulaiman merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung Nomor: 266/K.LA-14/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sanksinya penurunan materi sosialisasi di akun yang dipermasalahkan dan sosialisasi pada akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU,\” kata Koordinator Divisi Hukum KPU setempat, Robiul, Senin (9/11).

Surat Ketua Bawaslu Bandarlampung diterima oleh KPU Bandarlampung pada 4 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Johan Sulaiman, dan berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 615/HK.06.4-BA/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu itu, KPU memutuskan memberikan teguran kepada Johan Sulaiman berupa:

1. Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar;

2. Kampanye dan penyebarluasan materi sosialisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakan akun resmi tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung.

\”Akun tersebut tidak dapat digunakan kembali ketika iklan kampanye di media sosial pada 22 November-5 Desember,\” ujar Robiul.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mengatakan akun media sosial atas nama Johan Sulaiman dibuat oleh salah satu simpatisan yang tidak memahami regulasi atau undang-undang.

\”Kami sudah mendapatkan surat teguran KPU Bandarlampung, isinya tidak boleh lagi berkampanye di media sosial yang berbayar, kemudian yang kedua gunakan akun resmi yang didaftarkan di KPU,\” kata Yuhadi.

\”Jadi bukan akun Pak Johan, bukan Pak Rycko, dan bukan tim. Sejak sudah ditetapkan oleh Bawaslu, akun itu sudah ditutup kalau tidak itu pelanggaran, karena itu akun berbayar,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB