Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mengklaim sedang melakukan langkah strategis dalam mengembangkan produk pertanian organik guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa pengembangan produk organik ini akan dilakukan secara bertahap untuk sejalan dengan pengembangan pertanian organik.
“Pengembangan produk organik ini akan sejalan dengan pengembangan pertanian organik. Oleh karena itu akan berusaha dikembangkan, namun perlu dilakukan secara bertahap,” ujarnya kepada Lentera Swara Lampung, Senin (27/11).
Pengembangan produk pertanian organik bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian di daerahnya.
Menurutnya, konsumen saat ini cenderung memilih pangan organik karena dinilai lebih sehat, sehingga permintaan produk pertanian organik diprediksi akan meningkat di masa mendatang.
Selain memberi nilai tambah pada produk pertanian di Lampung, pengembangan produk organik juga diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani.
Meski begitu, lanjut dia, pengembangan pertanian organik membutuhkan persiapan pasar yang mampu menampung produknya, serta persiapan sumber daya manusia dan benih yang diperlukan.
“Kami akan mulai dengan mengedukasi petani tentang cara melakukan pertanian organik, yang memiliki perbedaan dalam penggunaan pupuk dan menyiapkan sertifikasi produk pertanian organik untuk menjaga kualitas produk,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam periode 2020-2023, luas lahan pertanian organik yang sudah tersertifikasi di Provinsi Lampung mencapai 41,75 hektare, setara dengan 11,5 persen dari luas baku sawah di daerah tersebut yang mencapai total 361.698 hektare. (Luki)