Komplotan Pencuri BBM Milik Warga Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Leni Marlina

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (17/6/2024) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis (21/6/2024), pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Ibu-ibu Forkopimda Unjuk Gigi Jadi Model Busana Sehari

“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” kata Kapolsek, Minggu (23/6/2024).

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB. Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Baca Juga  Konferwil NU ke-X Disulap Jadi \'Kota Santri\'

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.

“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

Baca Juga  Polres Lamteng Bangun Zona Integritas Menuju WBK

“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

Bupati Lampung Tengah Syukuran Pasca Ibadah Haji
Jumat Curhat, Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Jaga Kerukunan
Sepekan, Polres Lamteng Amankan 77 Tersangka Kasus Narkotika
Jelang Pilkada, Kapolsek Seputih Raman Tingkatkan Patroli Sambang
Bawa Sabu, Wanita Asal Sumsel Diamankan Polres Lamteng
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Lamteng Gelar Olahraga dan Fun Game
Kapolres Lamteng Harap Sinergitas Bersama Pemkab Dipertahankan
Aktivis Perempuan Aisyiyah Diskusi Kekeresan di Ruang Publik

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:49 WIB

Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Lomba Saka Bhayangkara Polda Lampung

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:25 WIB

Pringsewu Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Provinsi Lampung 2024

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:57 WIB

Plh Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 21:46 WIB

Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

Senin, 24 Juni 2024 - 16:34 WIB

Pamnas Jejama 2024 di Pringsewu Diikuti 800 Peserta

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:36 WIB

Polres Pringsewu Ajak Raider Sukseskan Event Bhayangkara Trail Adventure

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:27 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:23 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tubaba Apriansyah, S.STP., M.Si menerima penghargaan untuk Drs. M. Firsada, M.Si sebagai Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung Tahun 2024 dalam acara bergengsi

Tulang Bawang Barat

M. Firsada Raih Penghargaan Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung

Jumat, 28 Jun 2024 - 20:30 WIB

Bakal Calon Walikota Metro Wahdi, saat menerima surat tugas konsolidasi partai. (Foto: Rival)

Metro

Wahdi Terima Dukungan dari NasDem dan Demokrat 

Jumat, 28 Jun 2024 - 20:22 WIB

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menyambut masyarakat pada syukuran pasca melaksanakan ibadah haji. (Asep/NK)

Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Syukuran Pasca Ibadah Haji

Jumat, 28 Jun 2024 - 19:03 WIB

Ps. Kasat Binmas Iptu Wahyono, berfoto bersama usai pelaksanaan Jumat Curhat di Trimurjo. (Asep/NK)

Lampung Tengah

Jumat Curhat, Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Jaga Kerukunan

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:48 WIB