Kompak Pakai Sabu, Bapak dan Anak Diringkus Polres Pringsewu

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus 5 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/11). Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 1 pelaku diduga berperan sebagai bandar, 1 pelaku sebagai pengedar sedangkan 3 pelaku lain sebagai pemakai.

\”Kedua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu yang juga berstatus bapak dan anak berinisial BAW alias Beni Genjrot (42) dan MGR (20),” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (9/11) siang.

Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN alias Panjol (21) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, AH alias Adit (19) alamat Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran dan MFR (21) alamat Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kelima pelaku dilakukan penangkapan di 5 lokasi terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

MGR di Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong, RN di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP.

Sedangkan pelaku AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca Pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN yang kemudian saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR, setelah dilakukan penangkapan MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.

Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.

“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan Februari 2020,” ungkap Iptu Khairul Yassin.

Dalam proses interogasi di hadapan petugas pelaku BAW yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini mengaku bahwa bahwa dirinya kembali menekuni bisnis Narkoba karena motif ekonomi. “Pengakuannya butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

“Saat ini kelima pelaku telah kami amankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:16 WIB

DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:41 WIB

Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:44 WIB

Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas saat mengikuti kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025, Senin (19/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Polres Pringsewu saat melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pringsewu

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Satgas TMMD saat menghadiri takziah warga, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Komandan SSK dan Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB