Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi V DPRD Provinsi Lampung, melakukan kunjungan kerja ke yayasan Pendidikan Bina Mulya (SMP, SMA, SMK), terkait gangguan debu dan alat berat akibat pembangunan perumahan subsidi, oleh PT Dua-Dua Fiqih, yang terletak di jalan badak, Sukamenanti, Kedaton.
Penyampaian pendapat pun dilakukan oleh pihak Komisi V DPRD Provinsi Lampung, pihak yayasan dan sekolah, hingga Direktur Utama dari PT Dua-Dua Fiqih, Ficky Chandra. Rapat dilakukan di yayasan pendidikan tersebut, Selasa (12/11).
Beberapa poin dibahas dalam rapat tersebut, terkait asal mula pembangunan, kompensasi untuk warga dan sekolah, keluhan debu dan alat berat, hingga jam operasional alat berat itu sendiri. Dari hasil rapat tersebut, Ketua Komisi V DPRD sempat memberikan arahan, agar adanya perubahan jam kerja alat berat (pakubumi), agar tidak dijalankan bersamaan dengan jam belajar.
Hasilnya, dari PT Dua-Dua Fiqih tidak Bisa memindahkan jam penggunaan alat berat, yang beroperasi dari jam 7 pagi hingga jam 5 sore, dan berbenturan dinas tenaga kerja.
“Aturan disnaker sampai jam 5 sore, atau 12 jam kerja kalau sampai malam tidak mungkin, ini kan kerjaan proyek bukan pribadi, kalau mau dipindahkan dari jam 3 sampai malam, karena di sini ada masyarakat,” ujar Fiqih Chandra dari Direktur Utama Dua-Dua Fiqih.
Namun ia memaparkan, jika saat ini alat berat memang sedang tidak bekerja, dan akan kembali aktif jika ada pengerjaan unit rumah baru, penyiraman debu dengan air pun sudah dilakukan oleh pengembang sehari dua kali.
“Ya nanti akan dibahas lagi, ” singkatnya.
Disisi lain, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dinas Tenaga Kerja, terkait operasional alat berat bisa atau tidak dipindahkan jam kerjanya.
“Yang terpenting kita fokus ke peserta didik, kita cari jalan keluarnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika nanti ketika alat berat kembali ditemukan dalam keadaan berbunyi dan mengganggu jam belajar siswa, pihaknya akan melakukan kajian, bahkan melakukan pemanggilan terhadap pemberi izin.
“Alat beratnyakan sekarang tidak jalan jadi tidak bisa kita lihat langsung,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Lesty Putri Utami, Anggota DPRD asal Fraksi PDIP ini mengatakan, walaupun pengembang perumahan sudah mengeluarkan CSR nya untuk masyarakat setempat, namun hingga kini CSR belum tersalurkan ke sekolah yang dinaungi Yayasan Bina Mulya.
“Kalau pengembang harus ada CSR, sudah diberikan ke 74 masyarakat. Tapi untuk sekolahkan belum ada kompensasinya, kita harapkan dengan sekolah segera menunaikan kewajibannya,” tukasnya. (Leni)