Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) di Ruang Rapat Komisi, Selasa (15/2).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Agusman Arief, dan dihadiri beberapa anggota komisi. RDP membahas konflik yang belum pernah terjadi di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Sudah jelas tadi dipaparkan bahwa Dinas Koperasi menganggap RALB itu tidak sah dan jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, di sini akan jelas, karena pengadilan yang memutuskan. Saran kami juga agar anggota koperasi mempertanyakan perintah dari tiga pembina untuk pelaksanaan RAT,” ujar Agusman Arief.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurahman, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali memediasi saat rapat di kantor KSOP Panjang.
“Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stakeholder di antaranya Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan dan juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang dibahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari Disnaker Kota,” kata dia.
Sementara, Rahma selaku Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil. Bahkan saat verifikasi, kami diintimidasi dan merasa terancam. Ada videonya dan banyak bukti-bukti lain,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Yulyanto, penasihat hukum dari anggota Koperasi TKBM versi RALB mengatakan para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang baik dan benar sesuai aturan.
“Saat kami menjalankan kegiatan malah disalahkan, tidak sesuai prosedur, dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang benar. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi baik harian dan bulanan semua tertera jelas,” ujar dia.
Hal senada juga dikatakan anggota Koperasi TKBM Panjang, Nurdin. Dirinya mengaku jika pengelolaan Koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Ketua koperasi dalam mengeluarkan uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota. “Pengeluaran uang dalam skala besar seperti uang untuk pembelian hewan kurban harus melalui rapat anggota dan disetujui anggota,” kata dia. (Josua)