Komisi I DPRD Lampung Tekankan Kewajiban Plasma 20 Persen

Suryani

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan kewajiban tersebut tercantum jelas dalam Pasal 27 huruf i, yang mengatur perusahaan pemegang HGU, khususnya perseroan terbatas di sektor perkebunan, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari total luas HGU.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Garinca menegaskan pemerintah daerah dan perusahaan harus serius menaati aturan tersebut, terutama saat proses perpanjangan HGU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mendorong peraturan tersebut dijalankan dengan baik. Perusahaan dan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, harus memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat sesuai PP,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Ia mencontohkan kasus konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, di mana HGU perusahaan akan berakhir pada 2029 dan persoalan masih berlanjut hingga kini.

Baca Juga  Operasi Zebra di Pringsewu Hadirkan Samsat Keliling, Razia Sekaligus Layanan Cepat

Menurutnya, penerapan kebijakan plasma 20 persen dapat menjadi solusi bagi daerah yang sedang menghadapi konflik agraria.

Meski demikian, Garinca menyebut hingga saat ini Komisi I belum menerima aduan resmi terkait pelaksanaan kewajiban plasma tersebut.

“Selama tahun 2025 ini, banyak konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang masuk ke Komisi I. Kami mengapresiasi masyarakat maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing bersama. Nantinya hasil hearing akan kami sampaikan ke pemerintah daerah maupun provinsi,” jelasnya.

Baca Juga  JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Garinca menegaskan Komisi I berkomitmen mengawal, memfasilitasi, dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur politik dan regulasi. Namun, penegakan hukum tetap berada di ranah pemerintah eksekutif dan aparat penegak hukum.

“Kami hadir sebagai mediator, menyampaikan dan mendorong penyelesaian kepada pihak terkait. Selama perusahaan beroperasi di negara ini, wajib mengikuti aturan dan keputusan pemerintah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya
Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung
Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak
Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu
Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS
Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB