KLHK Desak Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebu yang sedang dibakar. Foto: Ist.

Tebu yang sedang dibakar. Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mencabut aturan yang memfasilitasi panen tebu dengan cara membakar.

Desakan ini disampaikan menyusul kemenangan KLHK dalam Uji Materiil di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu dengan cara bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 ini memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut peraturan tersebut.

Baca Juga  Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan itu dan mengapresiasi majelis hakim yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” kata dia melalui pernyataan pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (21/5).

Baca Juga  Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

KLHK akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil pengawasan oleh pihaknya ditemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung. Seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB