Tulangbawang Barat (Netizenku): Pendapatan keuangan 30 anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020, turun hingga delapan persen.
Penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya beberapa komponen tunjangan dewan yang didasarkan pada turunnya Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tahun 2018 dengan kategori rendah.
Komponen pendapatan keuangan anggota dewan terdiri dari gaji dan tunjangan, sementara yang mengalami penurunan yakni pada tunjangan seperti Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dari sebesar Rp10,5 juta/bulan berkurang menjadi Rp6,3 juta/bulan, tunjangan reses dari sebesar Rp10,5 juta/bulan berkurang menjadi Rp6,3 juta/bulan. Sementara belanja operasional pimpinan untuk ketua dari semula sebesar Rp8,4 juta/bulan berkurang menjadi Rp4,2 juta/bulan, dan wakil ketua semula sebesar Rp4,2 juta/bulan berkurang menjadi Rp2,5 juta/bulan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Aria Septajaya Sesunan menjelaskan, penurunan pendapatan keuangan anggota dewan tersebut dikarenakan penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Tubaba dalam realisasi anggaran mengalami penurunan dari sedang menjadi rendah.
\”Turunnya pendapatan keuangan dewan dikarenakan adanya penurunan Kemampuan Keungan Daerah (KKD) ini, ini dilakukan Pemkab mengacu Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, dan Permendagri nomor 62 tahun 2017,\” kata dia kepada netizenku.com di ruang kerjanya, Senin (20/1).
Dijelaskan Aria, dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur pada Bab 8 ayat (1) dan (2) yakni kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikelompokkan dalam 3 kelompok yaitu tinggi, sedang dan rendah.
Sementara, dalam Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional itu diatur pada pasal 3 ayat (1) sampai (3) yakni penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai ASN.
\”Dijelaskan pada pasal ini, pendapatan umum daerah terdiri atas PAD, dana bagi hasil, dan DAU. Sementara belanja pegawai ASN yang dimaksud dalam ayat (1) pada pasal 3 ini terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS,\” papar Aria didampingi Kabag Keungan DPRD Tubaba Mawardi dan Kasubag Keuangan Eli.
Menurut Sekwan, penurunan pendapatan keuangan anggota DPRD tersebut, lanjut dia, tidak serta merta didasarkan atas kemampuan keuangan Pemkab Tubaba tahun 2020. Melainkan ini didasarkan pada pasal 4 ayat (1) Permendagri nomor 62 tahun 2017 yakni data yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan data realisasi APBD 2 tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
\”Penghitungan kemampuan keuangan daerah ini memang dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah,\” katanya.
Dengan dasar dua aturan tersebut, lanjut bung Aria sapaan akrabnya, pendapatan keuangan Ketua DPRD turun sekitar Rp8,4 juta/bulan dari tahun sebelumnya senilai Rp35,3 juta/bulan yakni menjadi Rp27,7 juta, wakil ketua turun sebesar Rp5,8 juta/bulan dari tahun sebelumnya Rp29,3 juta/bulan menjadi Rp23,8 juta/bulan, sementara untuk anggota turun Rp4,2 juta/bulan dari tahun sebelumnya per anggota kisaran Rp28,8 juta/bulan menjadi Rp25,1 juta/bulan.
\”Memang tahun ini ada perubahan peningkatan pada iuran BPJS tiap anggota,\” pungkasnya.(Arie)