Ketut Erawan Teruskan Sosialisasi Peraturan Daerah Demi Melawan Peredaran Narkotika

Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus aktif menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihan masing-masing. Salah satunya adalah Ketut Erawan, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang mengadakan kegiatan di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.

Ketut Erawan membawa materi tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Dalam acara ini, ia menghadirkan Edi Rusdianto sebagai narasumber yang akan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Kemenkum Perkuat Akses Bantuan Hukum Desa

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga masyarakat dari Desa Brawijaya yang dengan antusias menerima materi tentang bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketut Erawan menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di Lampung Timur, bahkan hingga mengancam anak-anak usia 13 tahun. Ia menekankan bahwa situasi ini memerlukan partisipasi dan kepedulian semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini. Penyalahgunaan narkotika di Lampung Timur sudah merambah hingga ke anak-anak usia 13 tahun,” ujarnya dengan rasa keprihatinan. “Kita semua perlu bersama-sama berperan dan peduli untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” kata dia.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan wakil rakyat untuk menekan peredaran narkotika yang dianggap sebagai musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa. Melalui sosialisasi peraturan daerah, mereka berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama berperan dalam mencegahnya. (Luki)

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat
MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

Lentera Swara Lampung | 155 | Kamis, 12 Maret 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB