Ketut Erawan Teruskan Sosialisasi Peraturan Daerah Demi Melawan Peredaran Narkotika

Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus aktif menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihan masing-masing. Salah satunya adalah Ketut Erawan, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang mengadakan kegiatan di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.

Ketut Erawan membawa materi tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Dalam acara ini, ia menghadirkan Edi Rusdianto sebagai narasumber yang akan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga masyarakat dari Desa Brawijaya yang dengan antusias menerima materi tentang bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketut Erawan menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di Lampung Timur, bahkan hingga mengancam anak-anak usia 13 tahun. Ia menekankan bahwa situasi ini memerlukan partisipasi dan kepedulian semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur.

Baca Juga  Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini. Penyalahgunaan narkotika di Lampung Timur sudah merambah hingga ke anak-anak usia 13 tahun,” ujarnya dengan rasa keprihatinan. “Kita semua perlu bersama-sama berperan dan peduli untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” kata dia.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan wakil rakyat untuk menekan peredaran narkotika yang dianggap sebagai musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa. Melalui sosialisasi peraturan daerah, mereka berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama berperan dalam mencegahnya. (Luki)

Baca Juga  DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB