Lampung Timur (Netizenku.com): Wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus aktif menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihan masing-masing. Salah satunya adalah Ketut Erawan, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang mengadakan kegiatan di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.
Ketut Erawan membawa materi tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Dalam acara ini, ia menghadirkan Edi Rusdianto sebagai narasumber yang akan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika bagi kehidupan masyarakat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga masyarakat dari Desa Brawijaya yang dengan antusias menerima materi tentang bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.
Dalam sambutannya, Ketut Erawan menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di Lampung Timur, bahkan hingga mengancam anak-anak usia 13 tahun. Ia menekankan bahwa situasi ini memerlukan partisipasi dan kepedulian semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini. Penyalahgunaan narkotika di Lampung Timur sudah merambah hingga ke anak-anak usia 13 tahun,” ujarnya dengan rasa keprihatinan. “Kita semua perlu bersama-sama berperan dan peduli untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” kata dia.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan wakil rakyat untuk menekan peredaran narkotika yang dianggap sebagai musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa. Melalui sosialisasi peraturan daerah, mereka berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama berperan dalam mencegahnya. (Luki)