Ketua RT Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Redaksi

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para Ketua RT di Kabupaten Pringsewu, wajib melaporkan peristiwa kematian penduduk yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak kematian. Hal tersebut sebagaimana pasal 44 UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu, H.Sujadi, mengeluarkan Surat No.474/D.09/2021 yang ditujukan kepada kepala lekon dan lurah perihal pelaporan kematian oleh Ketua RT.

Dalam surat tersebut, Bupati Pringsewu memerintahkan kepada seluruh Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu secara berjenjang melalui kepala pekon atau lurah

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan untuk dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian. Kemudian melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari Ketua RT dalam buku pokok pemakaman.

Adapun persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud, yakni dengan melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian Surat Keterangan Kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti Surat Keterangan Kematian atau Pemakaman dari Pekon/Kelurahan dan atau dari rumah sakit, Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI, berikutnya mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Terkait hal ini, Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, meminta seluruh Kepala Pekon dan Lurah di Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti surat bupati Pringsewu tersebut, dengan memerintahkan para Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil kabupaten.

\”Hal ini, dalam rangka untuk lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,\” ungkapnya, Minggu (14/2). (Rz/len)

Berita Terkait

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar
Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung
Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB