Ketua RT Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Redaksi

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para Ketua RT di Kabupaten Pringsewu, wajib melaporkan peristiwa kematian penduduk yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak kematian. Hal tersebut sebagaimana pasal 44 UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu, H.Sujadi, mengeluarkan Surat No.474/D.09/2021 yang ditujukan kepada kepala lekon dan lurah perihal pelaporan kematian oleh Ketua RT.

Dalam surat tersebut, Bupati Pringsewu memerintahkan kepada seluruh Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu secara berjenjang melalui kepala pekon atau lurah

Baca Juga  Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan untuk dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian. Kemudian melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari Ketua RT dalam buku pokok pemakaman.

Adapun persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud, yakni dengan melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian Surat Keterangan Kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti Surat Keterangan Kematian atau Pemakaman dari Pekon/Kelurahan dan atau dari rumah sakit, Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI, berikutnya mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Terkait hal ini, Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, meminta seluruh Kepala Pekon dan Lurah di Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti surat bupati Pringsewu tersebut, dengan memerintahkan para Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil kabupaten.

\”Hal ini, dalam rangka untuk lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,\” ungkapnya, Minggu (14/2). (Rz/len)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB