Liwa (Netizenku.com): Berdasarkan jadwal yang sudah beredar, Rabu-Kamis (24-25/2) Pemkab Lampung Barat akan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) secara tatap muka di wilayah kecamatan masing-masing.
Rencana tersebut, mendapat reaksi dari Ketua Front Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara Ma\’as. Karena menurut dia, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa tersebut, dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
\”Sampai saat ini penularan virus Covid-19 di Lampung Barat masih tinggi, juga masih menyandang status zona orange. Tetapi kenapa Pemkab Lampung Barat menggelar Musrenbang secara tatap muka,\” kata Anton, Selasa (23/2).
Apalagi kata Anton, sampai saat ini Pemkab Lampung Barat melalui satuan tugas Covid 19, belum mengizinkan adanya kegiatan yang sifatnya berpotensi mengumpulkan orang banyak. Kalau demikian artinya apa yang dilakukan tersebut kontraproduktif dengan aturan yang berlaku.
\”Satgas Covid-19 telah mengeluarkan maklumat, bahwa apapun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa tidak boleh, termasuk nayuh, nah kalau Pemkab Lampung Barat menggelar Musrenbang tatap muka, itu sama saja melanggar aturan yang dibuat sendiri,\” ujar Anton.
Kenapa kata Anton, Musrenbang yang hanya lebih menonjolkan seremonial, tidak dilakukan secara virtual. Karena memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
\”Kan bisa dilaksanakan secara virtual, karena pada kegiatan Musrenbang yang merupakan agenda tahunan tersebut biasanya yang dibahas tidak substansial, tetapi yang lebih menonjol adalah kegiatan seremonialnya saja,\” kata dia.
Apalagi kata Anton, walaupun selama ini kegiatan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah selalu mengkampanyekan 5 M, tetapi yang betul-betul terlaksana hanya 2 M, yakni menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. Sedangkan yang lain tidak.
Misalnya kata dia, jaga jarak, iya saat duduk, tetapi setelah acara selesai dilakukan foto bersama, dengan tanpa jaga jarak, menjauhi kerumunan, orang ramai hadir dalam satu acara bagaimana tidak terjadi kerumunan. Dan membatasi mobilitas, apa mungkin, karena yang hadir dalam kegiatan tersebut diundang, bahkan unsur dari OPD saja ada perintah hadir dari eselon II-IV.
\”Pemerintah kampanye patuhi 5M, tetapi dengan undangan antara 150-250 dari masing-masing kecamatan, apa itu tidak melanggar tentang larangan menjaga jarak, berkerumun dan membatasi mobilitas, karena setelah kami telusuri masing-masing kecamatan mengundang 150-250 orang, belum lagi OPD memerintahkan dari jabatan eselon II-IV,\” tandasnya.
Diketahui jadwal Musrenbang, Rabu (24/2) di Kecamatan Way Tenong, Sekincau, Air Hitam, Kebun Tebu, Pagar Dewa, Sumber Jaya dan Batu Ketulis. Sementara, Kamis (25/2) di Kecamatan Balikbukit, Batu Brak, Belalau, Sukau, Lumbok Seminung, Suoh dan Bandar Negeri Suoh dan Gedung Surian. (Iwan/len)