Lampung Barat (Netizenku.com): Beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) terus membangun dan merenovasi berbagai gedung, baik fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan maupun fasilitas umum. Tentu banyak asset eks bangunan tersebut yang seharusnya diamankan dan tidak hilang begitu saja.
Kenyataannya berdasarkan pantauan Netizenku.com, tidak ada asset eks bangunan tersebut yang dikembalikan kepada Pemkab Lampung Barat, tetapi hilang begitu saja, sehingga berpotensi menghilangkan asset negara.
Tahun 2019, Pemkab setempat kembali membangun gedung dengan meruntuhkan bangunan lama, seperti bangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang ada dilingkungan Perkantoran Lampung yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, yang dikonfirmasi mengaku selama ini tidak ada laporan asset milik pemerintah eks bangunan yang dirubuhkan, untuk itu kedepan pihaknya meminta Pemkab Lampung untuk menertibkan hal tersebut.
\”Material bangunan yang di bongkar itukan merupakan asset negara, jadi tidak boleh hilang kalau belum ada penghapusan atau di lelang, tetapi selama ini kami tidak pernah mengetahui kemana asset tersebut,\” kata Heri, Sabtu (6/7).
Yang pasti kata Heri, apapun material eks bangunan yang di bongkar tidak boleh hilang, apalagi dimanfaatkan oleh rekanan yang mendapat proyek pembangunan di lokasi gedung yang di bongkar, jadi sekecil apapun barang yang ada harus diserahkan kepada Pemkab sebagai pemilih asset.
\”Seperti bangunan GSG yang sedang dibongkar saat ini nilainya ratusan juta, sebab kerangkanya semua terbuat dari baja berat, atap seng, material kayu, itu harus diserahkan kepada Pemkab Lampung Barat dan tercatat sebagai asset, tetapi yang saya lihat saat ini seng yang masih sangat layak tersebut digunakan rekanan untuk memagar disekeling, di lahan yang akan dibangun gedung budaya tersebut,\” ujar Heri.
Untuk itu politisi Partai Demokrat tersebut, meminta satker terkait untuk lebih aktif dalam menjalankan tugas, jangan sampai ada asset tersebut yang hilang atau dihilangkan, dengan segera melakukan pendataan dan mengamankan seluruh material bangunan yang ada.
\”Satker terkait harus secepatnya melakukan pendataan terhadap material bangunan eks GSG tersebut, dan apabila ada yang hilang dan dihilangkan itu sudah termasuk perbuatan melanggar hukum, karena menghilangkan atau menyalahgunakan asset negara,\” tandas Heri. (Iwan)