Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisah Nur Agustyati, menekankan pentingnya kehadiran perempuan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mendorong lahirnya kebijakan yang responsif gender.
“Hadirnya perempuan dalam lembaga-lembaga politik cita-citanya adalah ingin membuat sebuah perubahan, membuka akses dan budaya yang lebih ramah pada perempuan,” kata dia dalam webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema “Peningkatan Partisipasi Perempuan pada Pemilu dan Pemilihan 2024”, Kamis (23/9), yang digelar KPU Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Khoirunnisah, partisipasi perempuan dalam politik masih rendah karena mengalami diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan ini meliputi marjinalisasi atau peminggiran perempuan dari berbagai akses seperti ekonomi, sosial, dan politik.
Kemudian kekerasan terhadap perempuan, subordinasi atau pandangan yang menempatkan perempuan sebagai ‘kelas dua’, serta stereotip pemberian cap atau label pada perempuan, dan beban pekerjaan yang lebih berat.
Bentuk-bentuk diskriminasi kaum perempuan, lanjut dia, tidak hanya pada penyelenggara pemilu saja, karena partai politik juga belum sepenuhnya menerapkan kebijakan yang ramah pada anggota partainya yang perempuan.
“Misalnya tidak ditempatkannya perempuan dalam posisi-posisi strategis pengambil keputusan. Ada stigma bahwa perempuan dianggap tidak mampu dalam ruang politik,” ujar dia
Baca Juga: KPU Lampung Dorong Partisipasi Perempuan Dalam Politik
Khoirunnisah menuturkan pada 2109, Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) merilis data yang menyebutkan Indonesia membutuhkan waktu sekitar 46 tahun untuk mencapai gender parity in parliaments atau representasi perempuan di parlemen.
“Sekarang upaya-upaya itu memang ada tapi cukup lambat, tidak ada perubahan yang cukup signifikan atau progresif. Sehingga penting ada politik afirmasi, kebijakan khusus yang sifatnya sementara, untuk mempercepat kesetaraan perempuan dalam bidang politik,” kata dia.
Dia menuturkan di 2013, KPU RI mengeluarkan kebijakan terkait pencalonan yang mengakomodir perempuan, PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Partai politik diberikan sanksi diskualifikasi apabila tidak memenuhi ketentuan seperti penempatan calon perempuan di nomor urut 1 atau 3, dan tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
“Itu ada di peraturan KPU, sementara di UU Pemilunya tidak ada. PKPU dianggap lebih kuat daya paksanya kepada partai politik. Saya ingat, Bu Ida Budhiati yang fight betul terhadap adanya sanksi itu,” kata dia.
Ida Budhiati merupakan anggota KPU RI Bidang Hukum dan Pengawasan Periode 2012-2017 yang saat ini menjadi anggota DKPP RI.
“Perspektif seperti ini yang diharapkan muncul ketika ada perempuan yang duduk sebagai penyelenggara pemilu,” ujar dia. (Josua)