Keterlibatan Parpol dan ‘Titip Nama’ Petugas Coklit Jadi Perhatian Bawaslu

Agis Dwi Prakoso

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi. Foto: Arsip/Agis

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung tengah melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih Pilkada 2024 yang sedang dilakoni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi, mengaku telah memetakan potensi pelanggaran dan menginstruksikan jajaran pengawas kecamatan serta kelurahan untuk ‘memelototi’ siapapun yang mendaftar.

“Minimal pendaftar lulusan SMA sederajat dan tidak boleh dibawah umur dan berdomisili di kelurahan setempat,” ujar Muhyi saat dihubungi pada Rabu (19/6).

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan masyarakat di partai politik, lanjut dia, juga menjadi salah satu perhatian Bawaslu dalam pembentukan PPDB.

“Siapapun yang terlibat dan ketahuan pernah terlibat dan menjadi anggota parpol jelas tidak boleh mendaftar, apalagi sampai jadi petugas. Regulasinya jelas,” tegas Muhyi.

Menurutnya, titip nama dalam proses pembentukan petugas coklit juga merupakan hal yang tidak dibenarkan.

“Iya itu beberapa momentum pernah terjadi, yang daftar orangtuanya tapi yang jadi petugas anaknya. Itu nggak boleh ya, kalau ketemu hal semacam itu kita akan rekomendasikan KPU sampai jajaran bawah melakukan perbaikan petugas,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Diketahui, KPU Bandarlampung tengah merekrut PPDP atau Pantarlih Pilkada 2024 sebanyak 2.857 orang.

Menurut anggota KPU Kota Bandarlampung, Hamami, PPDP melakukan coklit kepada 794.249 jiwa pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS dari 126 kelurahan dan 20 kecamatan.

“Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP 13-19 Juni 2024. Penelitian administrasi calon PPDP 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi calon PPDP 21-23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi PPDP 23 Juni 2024 dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024,” tutur Hamami.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Selanjutnya, masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Agis)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB