Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengajukan permohonan perwalian sejumlah anak ke Pengadilan Agama setempat.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syah mengatakan permohonan tersebut bertujuan membantu anak-anak kurang mampu, anak terlantar, serta anak yang tidak memiliki orang tua dalam mendapatkan status kewarganegaraan dan pengasuhan secara sah oleh wali.
“Merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan dapat berkontribusi untuk kepentingan umum, termasuk dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tubaba, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat terkait pelayanan publik bagi kelompok rentan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
“Kejari Tubaba, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tubaba, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak. Tujuannya agar hak keperdataan anak dalam memperoleh wali yang sah dapat terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardi mengatakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025, Kejari Tubaba juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial seperti pemberian santunan pendidikan, donor darah, serta penguatan peran hukum melalui pengajuan perwalian oleh JPN.
“Kejari Tubaba berkomitmen membantu pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)








