Kejari Tanggamus Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka YE dan barang bukti (BB) tahap II (dua) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PA3 Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021, di Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/3/2023).

Penyerahan tersangka berikut BB tahap Dua tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Dan selanjutnya tersangka berinisial YE ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi S,H.,M,H melalui Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama S,H mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tahap dua ini, tersangka akan menjalani persidangan perdana nya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Namun saat ini, sebelum sidang untuk tersangka ke dua digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tersangka (YE) masih ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung,” kata Ari Chandra Pratama S,H.

Ari Chandra mengungkapkan, dalam hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanggamus, peran tersangka YE pada saat terjadi dugaan korupsi dana BOKB tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

“Kemudian, atas perintah atasannya Terdakwa Edison (Selaku Kadis PA3 Dalduk dan KB) untuk mengundang dan mengumpulkan para Koordinator Penyuluh Kecamatan di ruang kerja atasannya itu, lalu dinyatakan pemotongan sebesar 17,5 persen setiap pencairan untuk biaya pengamanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka YE, maka Tim penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara kedua terhadap tersangka YE ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan kemudian menunggu jadwal sidang.

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

“Terhadap tersangka YE, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya. (tks/Arj)

Berita Terkait

Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar
Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:59 WIB

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Senin, 23 Juni 2025 - 17:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Sosialisasi SE Menparekraf

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:45 WIB

100 Hari Kerja, Plt Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan sebagai Sekda Termuda

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:44 WIB

AMP-FOKAL Desak Polda Lampung Usut Elly Wahyuni

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB

Pringsewu

Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:37 WIB