Kejari Tanggamus Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka YE dan barang bukti (BB) tahap II (dua) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PA3 Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021, di Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/3/2023).

Penyerahan tersangka berikut BB tahap Dua tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Dan selanjutnya tersangka berinisial YE ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi S,H.,M,H melalui Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama S,H mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tahap dua ini, tersangka akan menjalani persidangan perdana nya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat ini, sebelum sidang untuk tersangka ke dua digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tersangka (YE) masih ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung,” kata Ari Chandra Pratama S,H.

Ari Chandra mengungkapkan, dalam hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanggamus, peran tersangka YE pada saat terjadi dugaan korupsi dana BOKB tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

“Kemudian, atas perintah atasannya Terdakwa Edison (Selaku Kadis PA3 Dalduk dan KB) untuk mengundang dan mengumpulkan para Koordinator Penyuluh Kecamatan di ruang kerja atasannya itu, lalu dinyatakan pemotongan sebesar 17,5 persen setiap pencairan untuk biaya pengamanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka YE, maka Tim penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara kedua terhadap tersangka YE ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan kemudian menunggu jadwal sidang.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Terhadap tersangka YE, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya. (tks/Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB