Kejari Tanggamus Musnahkan BB 65 Perkara Inkrah

Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2019 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tanggamus lakukan pemusnahan barang bukti dari 65 perkara yang telah inkrah, pada Selasa (1/10). Barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari setempat, David Palapa Duarsa, S.H., M.H. dan dihadiri perwakilan Forkopimda.

Ketua Panitia Pemusnahan sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Ali Habib, S.H. melaporkan, 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019.

Pemusnahan itu, kata Ali Habib, didasari Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Barang bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram sabu-sabu; lalu 1,6927 gram ganja; dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya,\” katanya.

Ali Habib menyebutkan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Terhadap barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan alat pemotong khusus kemudian dikubur,\” urai Ali Habib.

David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling. David mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk menghasilkan zat amfetamin.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair,\” kata kajari.

Sebagai satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang memelihara satwa bernama ilmiah manis javanica tersebut. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara trenggiling.

Pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri Dandim 0424/Tanggamus Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, Asisten I Pemkab Tanggamus Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Derius Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, S.H., M.H. dan Kepala BPN/ATR Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB