Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Tipikor APBPDes Sukamermah

Leni Marlina

Kamis, 14 November 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Bidang Intelijen bersama Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus, lakukan pengawalan serta pengamanan sita eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/Des) Tahun Anggaran 2021, di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024).

Harta benda milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah atas nama Sukarno Bin Rasim disita eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024. Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Kasi Intel Apriyono mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno Bin Rasim tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik terpidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan itu juga disaksikan oleh Camat Gunung Alip Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A, dan Staf BPN Tanggamus Taufik Ramadhan,” kata Kasi Intel Apriyono.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Dijelaskan Apriyono bahwa dalam amar putusan hukuman terhadap terpidana, salah satunya adalah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp472.867.306. (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Tiga Ratus Enam Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Harta benda saudara Sukarno Bin Hasim disita dan akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti sejumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono bahwa, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma. Yang dari semula pemidanaan, sekarang menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

“Alhamdulillah dengan disaksikan pihak-pihak terkait proses penyitaan terhadap harta benda terdakwa juga berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB