Kejari Pringsewu Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan sidang Gugatan Pembebasan dan Pemecatan Kekuasaan Orang Tua yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap tergugat Sopyan Bin Misjaya, selaku Ayah dari kedua putri kandungnya di Pengadilan Agama Pringsewu dengan agenda pembacaan putusan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara, berhasil memenangkan gugatan tersebut melalui verstek (tanpa dihadiri oleh tergugat di persidangan) setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan relevan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Dalam putusan No: 312/pdt.G/2023/prw, terungkap bahwa tergugat memiliki perilaku buruk dan tidak manusiawi. Sementara itu, Ibu dari kedua anak yang menjadi subjek gugatan, dianggap layak dan patut menjadi wali. Kekuasaan sebagai wali atas kedua anak tersebut diberikan kepada Ibu Kandung, dengan biaya persidangan ditanggung oleh tergugat.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH pada kesempatan ini mengatakan Langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan terhadap tergugat tersebut merupakan tindak lanjut yang dipandang perlu guna memberikan perlindungan hukum terhadap kedua putri kandungnya lantaran Tergugat merupakan Terpidana perkara perkosaan terhadap putri kandungnya yang dilakukan secara terus menerus dan berlanjut, Jumat (23/06) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut, Terpidana Sopyan yang berusia 45 Tahun sebagaimana putusan pengadilan nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Kot dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum Kejari Pringsewu yaitu pidana penjara selama 19 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

“Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan yang digelar di Pengadilan Agama Pringsewu tersebut karena hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi kepentingan terbaik anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Pringsewu terhadap gugatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan menjaga kepentingan terbaik mereka, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bukti nyata upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Dengan adanya putusan yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Kejari Pringsewu, maka Tergugat Sopyan telah kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak serta memberikan hak perwalian secara penuh kepada Ibu Kandung yang dipandang mampu untuk bertanggungjawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan layak.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

“Tindakan penuntutan secara pidana dan gugatan pemecatan kekuasan orang tua terhadap pelaku perkosaan anak kandung ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang berat, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan, selain itu juga sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak demi tercapainya perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual,” tegasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB