Kejari Pringsewu Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan sidang Gugatan Pembebasan dan Pemecatan Kekuasaan Orang Tua yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap tergugat Sopyan Bin Misjaya, selaku Ayah dari kedua putri kandungnya di Pengadilan Agama Pringsewu dengan agenda pembacaan putusan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara, berhasil memenangkan gugatan tersebut melalui verstek (tanpa dihadiri oleh tergugat di persidangan) setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan relevan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Dalam putusan No: 312/pdt.G/2023/prw, terungkap bahwa tergugat memiliki perilaku buruk dan tidak manusiawi. Sementara itu, Ibu dari kedua anak yang menjadi subjek gugatan, dianggap layak dan patut menjadi wali. Kekuasaan sebagai wali atas kedua anak tersebut diberikan kepada Ibu Kandung, dengan biaya persidangan ditanggung oleh tergugat.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH pada kesempatan ini mengatakan Langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan terhadap tergugat tersebut merupakan tindak lanjut yang dipandang perlu guna memberikan perlindungan hukum terhadap kedua putri kandungnya lantaran Tergugat merupakan Terpidana perkara perkosaan terhadap putri kandungnya yang dilakukan secara terus menerus dan berlanjut, Jumat (23/06) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut, Terpidana Sopyan yang berusia 45 Tahun sebagaimana putusan pengadilan nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Kot dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum Kejari Pringsewu yaitu pidana penjara selama 19 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

“Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan yang digelar di Pengadilan Agama Pringsewu tersebut karena hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi kepentingan terbaik anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Pringsewu terhadap gugatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan menjaga kepentingan terbaik mereka, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bukti nyata upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Dengan adanya putusan yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Kejari Pringsewu, maka Tergugat Sopyan telah kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak serta memberikan hak perwalian secara penuh kepada Ibu Kandung yang dipandang mampu untuk bertanggungjawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan layak.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

“Tindakan penuntutan secara pidana dan gugatan pemecatan kekuasan orang tua terhadap pelaku perkosaan anak kandung ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang berat, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan, selain itu juga sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak demi tercapainya perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual,” tegasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB