Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Reza

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Pringsewu (Netizenku.com): Penghentian perkara dilakukan Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh warga Pringsewu. Kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Kasus Kedua: Penganiayaan

Kasus lainnya melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkara bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Tindakan W memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kesepakatan damai tercapai pada 21 Agustus 2025, dengan perjanjian bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Dasar Hukum dan Tujuan RJ

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menggunakan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.

Baca Juga  Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa menegaskan penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Melalui restorative justice, hubungan sosial dapat dipulihkan, keharmonisan masyarakat terjaga, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, korban terlindungi, serta diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB