Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Bimtek

Suryani

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.
  2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
  3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Kejari Pringsewu saat menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Ia menegaskan, proses penggeledahan berlangsung tertib tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kegiatan ini turut mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Wisnu menambahkan, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga kini, Kejari Pringsewu telah berhasil mengamankan uang senilai Rp184 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

“Kami berkomitmen memaksimalkan pemulihan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB