Kejari Pringsewu Baca Tuntutan Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda

Leni Marlina

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/12/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH mengatakan, Berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.

Ia menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Enam Pemandu Lagu dan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

“Dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli,” ujarnya.

Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan, Penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan.

Baca Juga  Terkait Tuduhan Penjualan Sing Board, Ini Klarifikasi Kasi Intel Kejari Pringsewu

“Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan,” terangnya.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
1. Hal-hal yang memberatkan:
o Tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
o Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
o Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,-.
2. Hal-hal yang meringankan:
o Terdakwa belum pernah dihukum.
o Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa melalui Majelis Hakim agar:
1. Menyatakan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
4. Membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
5. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara.
6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-. (Rls)

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Ambarawa, Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan
Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap
Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN
Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga
Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Pringsewu dan Salurkan Bantuan
Kapolres Pringsewu Pimpin Sertijab PJU di Lingkungannya
Pj Bupati Pringsewu Gerak Cepat Atasi Dampak Banjir
Curi Motor dan Laporan Palsu, Oknum Aparat Pekon Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 12:03 WIB

Komitmen Pj. Gubernur Lampung Melanjutkan Kota Baru Mulai Dari Masjid Al Hijrah Kota Baru Bersama Panitia Pembangunan Masjid

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:29 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025 Di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Berita Terbaru

Pringsewu

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Jumat, 24 Jan 2025 - 19:03 WIB

Lampung

Usai Dilantik, Mirza Siap Bangun Lampung 

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:29 WIB