Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizanku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran telah menetapkan Subagio, oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Dengan total pungutan sebesar kurang lebih Rp195.200.000 dari hasil pemeriksaan 45 orang saksi, baik itu dari penerima pembebasan lahan maupun dari apatur desa setempat.

Baca Juga  HUT ke-12, Perekonomian Pesawaran Semakin Maju dan Sejahtera

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim SH, modusnya tersangka oknum Kades ini dalam melakukan perbuatannya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes ) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

“Jadi oknum Kades ini berdalih menggunakan Perdes untuk pungutan yang tidak resmi. Kemudian setelah itu para penerima ganti rugi tersebut dimintakan biaya 8 persen oleh tersangka yang menerima kompensasi,” ungkap Tandy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kajari setempat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  DPC PDIP Pesawaran Tagih Janji DPP Beri Rekom Kader Terbaik

Sedangkan diketahui, secara aturan untuk membuat Perdes ini jelas Tandy, sudah diatur dalam Permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

“Jadi harus melalui Musdes dulu kemudian dari hasil Musdes ini dikonsultasikan di kecamatan, lalu ke bagian hukum Pemda baru nanti disahkan oleh bupati,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan mulai Senin tanggal 11 Desember 2023 tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Baca Juga  BPD Diminta Bekerja Sesuai UU

“Dari saksi yang telah dimintai keterangan, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, kita minta kepada saksi yang lain bisa membantu kami agar membuat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oknum Kades ini. Untuk sementara hanya oknum Kades ini saja yang bermain, sedangkan untuk pasal yang bakal dikenakan untuk tersangka ini Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian
DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025
Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Aries Sandi Minta Maaf Atas Khilaf Selama Menjabat Bupati Pesawaran
Dua Paslon Bupati Pesawaran Debat Kandidat Perdana Soal Pelayanan Publik
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
Pemkab Nunggak 30 Miliar, ASRI Janji Aktifkan BPJS Kesehatan Jika Terpilih
Gakkumdu Pesawaran Masuk Angin, Pelanggaran Netralitas ASN Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:28 WIB

43 Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Atas Prestasi Gemilang

Senin, 4 November 2024 - 17:23 WIB

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Minggu, 3 November 2024 - 12:12 WIB

Pringsewu DX Club Gelar POTA di Wisata Taman Kuda Kediri

Minggu, 3 November 2024 - 12:11 WIB

Debat Perdana, Paslon Fauzi-Laras Usung Program Unggulan Pendidikan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Polsek Pringsewu Kota Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja di SMK KH Gholib

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Pj Gubernur Lampung Dukung Pringsewu Jadi Kota Anggur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Marindo Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2025

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Polres Amankan Kedatangan Logistik Surat Suara Pilkada di Pringsewu

Berita Terbaru

Politik

P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan

Senin, 4 Nov 2024 - 19:04 WIB

Pringsewu

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Senin, 4 Nov 2024 - 17:23 WIB