Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizanku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran telah menetapkan Subagio, oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Dengan total pungutan sebesar kurang lebih Rp195.200.000 dari hasil pemeriksaan 45 orang saksi, baik itu dari penerima pembebasan lahan maupun dari apatur desa setempat.

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim SH, modusnya tersangka oknum Kades ini dalam melakukan perbuatannya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes ) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi oknum Kades ini berdalih menggunakan Perdes untuk pungutan yang tidak resmi. Kemudian setelah itu para penerima ganti rugi tersebut dimintakan biaya 8 persen oleh tersangka yang menerima kompensasi,” ungkap Tandy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kajari setempat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Sedangkan diketahui, secara aturan untuk membuat Perdes ini jelas Tandy, sudah diatur dalam Permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

“Jadi harus melalui Musdes dulu kemudian dari hasil Musdes ini dikonsultasikan di kecamatan, lalu ke bagian hukum Pemda baru nanti disahkan oleh bupati,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan mulai Senin tanggal 11 Desember 2023 tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

“Dari saksi yang telah dimintai keterangan, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, kita minta kepada saksi yang lain bisa membantu kami agar membuat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oknum Kades ini. Untuk sementara hanya oknum Kades ini saja yang bermain, sedangkan untuk pasal yang bakal dikenakan untuk tersangka ini Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB