Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizanku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran telah menetapkan Subagio, oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Dengan total pungutan sebesar kurang lebih Rp195.200.000 dari hasil pemeriksaan 45 orang saksi, baik itu dari penerima pembebasan lahan maupun dari apatur desa setempat.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim SH, modusnya tersangka oknum Kades ini dalam melakukan perbuatannya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes ) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi oknum Kades ini berdalih menggunakan Perdes untuk pungutan yang tidak resmi. Kemudian setelah itu para penerima ganti rugi tersebut dimintakan biaya 8 persen oleh tersangka yang menerima kompensasi,” ungkap Tandy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kajari setempat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Sedangkan diketahui, secara aturan untuk membuat Perdes ini jelas Tandy, sudah diatur dalam Permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

“Jadi harus melalui Musdes dulu kemudian dari hasil Musdes ini dikonsultasikan di kecamatan, lalu ke bagian hukum Pemda baru nanti disahkan oleh bupati,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan mulai Senin tanggal 11 Desember 2023 tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Dari saksi yang telah dimintai keterangan, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, kita minta kepada saksi yang lain bisa membantu kami agar membuat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oknum Kades ini. Untuk sementara hanya oknum Kades ini saja yang bermain, sedangkan untuk pasal yang bakal dikenakan untuk tersangka ini Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB