Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Pidana

Suryani

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pringsewu saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkracht, Rabu (25/6/2025). Foto: Soheh/NK.

Kejari Pringsewu saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkracht, Rabu (25/6/2025). Foto: Soheh/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pesawaran (Netizenku.com): Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pesawaran, Tandi Mualim, di halaman Kantor Kejari, Rabu (25/6/2025).

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 54 perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejari Pesawaran. Rinciannya, 32 perkara narkotika, 7 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum, serta 13 perkara orang dan harta benda (Oharda),” jelas Tandi.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, alat hisap bong, timbangan digital, sekop plastik, plastik klip, handphone, helm, pakaian, sandal, sepatu, kursi plastik, kopelan angka, sarung tempurung, lapak dadu, mata dadu, jas hujan, karung, gelang karet, papan kayu, serta kunci T dan kunci 8.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik dalam penanganan barang bukti dari perkara yang telah inkracht,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB