Kejari Liwa Tahan 2 Tersangka Tipikor

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Liwa (Netizenku): Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat (Lambar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidik Kejari Liwa melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Arief Usman, Selasa (13/3) yang diduga melakukan Tipikor pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliar.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama Evan M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, karena sedang mengalami sakit penahanan ditunda.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Askari, didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga  Jumat, Presiden RI Diagendakan Kunjungi Lambar

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kedua pada pekan depan, dan jika kondisi telah memungkinkan tersangka juga akan dilakukan penahanan.

Baca Juga  UKM Harus Manfaatkan Pembangunan

”Kedua tersangka cukup kooperatif, bahkan tersangka berinisial AU itu sejak awal meminta dilakukan penahanan, namun karena ada beberapa pertimbangan maka penahanan ditunda, selain itu alasan belum dilakukan penahanan selama ini karena adanya jaminan,” papar Askari.

Lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, dan sementara dilakukan penitipan di rumah tahanan (Rutan) Krui, untuk selanjutnya menunggu proses sidang dan proses hukum lebih lanjut dari pihak PN Tipidkor.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Sasaran Utama TMMD Capai 90 Persen

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami perkara tersebut dan masih memungkinkan tersangkanya bertambah. Menurutnya, sesuai hasil ekspose yang dilakukan maka  pihaknya kembali mendalami perkara tersebut, dengan harapan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

”Iya, memang ada kemungkinan seperti itu, tetapi kita tidak bisa berandai-andai jadi untuk sementara ini hanya dua tersangka, tetapi bisa jadi setelah didalami lagi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

24 Tim Ikuti Open Turnamen Futsal Pekon Hanakau Cup
Pelantikan Diduga Tabrak Perda, Komisaris BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa Pilih Bungkam
Heri Gunawan Sesalkan KPM BUMD PT Pesagi Mandiri Lantik Komisaris dan Direksi
Ribuan Masyarakat Suoh Hadiri Pengajian Akbar MTBM
PSHT Lambar Mengesahkan 837 Warga Baru Angkatan 39
Jokowi dan Mukhlis Sejalan Kembangkan Produktifitas dan Kualitas Kopi
Jokowi Obati Kerinduan Masyarakat Lambar ke Presiden Setelah 30 Tahun
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB