Kejari Liwa Tahan 2 Tersangka Tipikor

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Liwa (Netizenku): Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat (Lambar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidik Kejari Liwa melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Arief Usman, Selasa (13/3) yang diduga melakukan Tipikor pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliar.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama Evan M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, karena sedang mengalami sakit penahanan ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Askari, didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kedua pada pekan depan, dan jika kondisi telah memungkinkan tersangka juga akan dilakukan penahanan.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

”Kedua tersangka cukup kooperatif, bahkan tersangka berinisial AU itu sejak awal meminta dilakukan penahanan, namun karena ada beberapa pertimbangan maka penahanan ditunda, selain itu alasan belum dilakukan penahanan selama ini karena adanya jaminan,” papar Askari.

Lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, dan sementara dilakukan penitipan di rumah tahanan (Rutan) Krui, untuk selanjutnya menunggu proses sidang dan proses hukum lebih lanjut dari pihak PN Tipidkor.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami perkara tersebut dan masih memungkinkan tersangkanya bertambah. Menurutnya, sesuai hasil ekspose yang dilakukan maka  pihaknya kembali mendalami perkara tersebut, dengan harapan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

”Iya, memang ada kemungkinan seperti itu, tetapi kita tidak bisa berandai-andai jadi untuk sementara ini hanya dua tersangka, tetapi bisa jadi setelah didalami lagi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Minggu, 19 Apr 2026 - 11:19 WIB

Lampung Barat

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:13 WIB