Kejari Liwa Tahan 2 Tersangka Tipikor

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Liwa (Netizenku): Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat (Lambar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidik Kejari Liwa melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Arief Usman, Selasa (13/3) yang diduga melakukan Tipikor pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliar.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama Evan M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, karena sedang mengalami sakit penahanan ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Askari, didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kedua pada pekan depan, dan jika kondisi telah memungkinkan tersangka juga akan dilakukan penahanan.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

”Kedua tersangka cukup kooperatif, bahkan tersangka berinisial AU itu sejak awal meminta dilakukan penahanan, namun karena ada beberapa pertimbangan maka penahanan ditunda, selain itu alasan belum dilakukan penahanan selama ini karena adanya jaminan,” papar Askari.

Lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, dan sementara dilakukan penitipan di rumah tahanan (Rutan) Krui, untuk selanjutnya menunggu proses sidang dan proses hukum lebih lanjut dari pihak PN Tipidkor.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta,” jelasnya.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami perkara tersebut dan masih memungkinkan tersangkanya bertambah. Menurutnya, sesuai hasil ekspose yang dilakukan maka  pihaknya kembali mendalami perkara tersebut, dengan harapan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

”Iya, memang ada kemungkinan seperti itu, tetapi kita tidak bisa berandai-andai jadi untuk sementara ini hanya dua tersangka, tetapi bisa jadi setelah didalami lagi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:35 WIB

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB