Kejari Liwa Tahan 2 Tersangka Tipikor

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Liwa (Netizenku): Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat (Lambar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidik Kejari Liwa melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Arief Usman, Selasa (13/3) yang diduga melakukan Tipikor pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliar.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama Evan M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, karena sedang mengalami sakit penahanan ditunda.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Askari, didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga  Lolos Kedokteran Unsri, Rohaya Dapat Beasiswa dari Bupati Lambar

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kedua pada pekan depan, dan jika kondisi telah memungkinkan tersangka juga akan dilakukan penahanan.

Baca Juga  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Gunung Pesagi

”Kedua tersangka cukup kooperatif, bahkan tersangka berinisial AU itu sejak awal meminta dilakukan penahanan, namun karena ada beberapa pertimbangan maka penahanan ditunda, selain itu alasan belum dilakukan penahanan selama ini karena adanya jaminan,” papar Askari.

Lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, dan sementara dilakukan penitipan di rumah tahanan (Rutan) Krui, untuk selanjutnya menunggu proses sidang dan proses hukum lebih lanjut dari pihak PN Tipidkor.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Hari ke-6 TMMD Bangun MCK di Masjid Nurul Yakin

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami perkara tersebut dan masih memungkinkan tersangkanya bertambah. Menurutnya, sesuai hasil ekspose yang dilakukan maka  pihaknya kembali mendalami perkara tersebut, dengan harapan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

”Iya, memang ada kemungkinan seperti itu, tetapi kita tidak bisa berandai-andai jadi untuk sementara ini hanya dua tersangka, tetapi bisa jadi setelah didalami lagi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Pasar Tematik Danau Ranau Mulai Bergeliat, Jadi Primadona Baru Wisata Lambar
Seragam dan Tas Gratis, Parosil Komit Dukung Pendidikan di Lambar
Lampung Barat Dapat Dana Perbaikan Jalan
Tugutani Tanjung Raya Juara Purajaya Cup 2025
Jadi Guru Honorer di Lambar Sejak 2003, Helmi: Akhirnya, SK Itu Datang Juga!
Menjelang Pensiun, Tenaga Honorer di Lambar Baru Terima SK PPPK
Fraksi Adem Dorong Pemkab Lambar Tingkatkan PAD
Kopi Lambar Jadi Daya Tarik di Ajang WSL Krui Pro 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:05 WIB

Disporapar Pringsewu Fokus Kembangkan Atlet Pelajar

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:21 WIB

Pringsewu Kirim Dua Wakil di Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:35 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB