Kehabisan Kata-kata, Kuasa Hukum Arinal-Nunik Minta Sidang Ditunda

Redaksi

Jumat, 6 Juli 2018 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa Hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung Arinal-Nunik meminta tambahan waktu karena belum mampu menjawab terjadinya money politik secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Lampung.

Hal ini terungkap dalam sidang di Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Jumat (6/7) pagi, bahwa majelis persidangan yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo, dan Adek Asy’ari, mengatakan sidang akan dilanjutkan hari ini juga.

“Saya tawarkan, apakah agenda sidang bisa dilanjutkan siang ini untuk memberi jawaban dari terlapor. Agenda sidang ini bisa dilanjutkan dalam satu hari dan hanya berganti jam. Bisa siang atau malam?” tanya Majelis Ketua Persidangan yang juga ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi permintaan majelis persidangan, kuasa hukum Arinal-Nunik yang terdiri dari 16 advokad, langsung meminta tambahan waktu, agar persidangan dilanjutkan Senin (9/7).

“Karena ini sudah weekend maka kami minta untuk dilanjutkan Senin (9/7) sekaligus untuk mempersiapkan jawaban,” kata salah satu kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani dan Abdul Qodir.

Atas permintaan kuasa hukum Arinal-Nunik itu, akhirnya Fatikhatul Khoiriyah memutuskan sidang dilanjutkan Senin. Sidang perdana kemarin dikawal ratusan personel poiisi itu dengan agenda pembacaan laporan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.

Pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif ini dilaporkan oleh paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.

Atas pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif ini, kuasa hukum dari kedua paslon ini meminta agar paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik didiskualifikasi karena telah melanggar aaturan tentang politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB