Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa Hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung Arinal-Nunik meminta tambahan waktu karena belum mampu menjawab terjadinya money politik secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Lampung.
Hal ini terungkap dalam sidang di Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Jumat (6/7) pagi, bahwa majelis persidangan yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo, dan Adek Asy’ari, mengatakan sidang akan dilanjutkan hari ini juga.
“Saya tawarkan, apakah agenda sidang bisa dilanjutkan siang ini untuk memberi jawaban dari terlapor. Agenda sidang ini bisa dilanjutkan dalam satu hari dan hanya berganti jam. Bisa siang atau malam?” tanya Majelis Ketua Persidangan yang juga ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Menanggapi permintaan majelis persidangan, kuasa hukum Arinal-Nunik yang terdiri dari 16 advokad, langsung meminta tambahan waktu, agar persidangan dilanjutkan Senin (9/7).
“Karena ini sudah weekend maka kami minta untuk dilanjutkan Senin (9/7) sekaligus untuk mempersiapkan jawaban,” kata salah satu kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani dan Abdul Qodir.
Atas permintaan kuasa hukum Arinal-Nunik itu, akhirnya Fatikhatul Khoiriyah memutuskan sidang dilanjutkan Senin. Sidang perdana kemarin dikawal ratusan personel poiisi itu dengan agenda pembacaan laporan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.
Pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif ini dilaporkan oleh paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.
Atas pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif ini, kuasa hukum dari kedua paslon ini meminta agar paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik didiskualifikasi karena telah melanggar aaturan tentang politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Rio)