Kedapatan Berjudi, Lima Warga Ulok Mukti Diciduk Polisi

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Akibat tidak patuh dengan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah di masa darurat Covid-19, lima warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, harus merasakan dinginnya kamar tahanan Polsek Bengkunat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, SH, mengatakan pihaknya melakukan Patroli rutin, dalam rangka pencegahan orang berkumpul, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga  Bupati Pesisir Barat Tinjau Kesiapan Lokasi Krui Pro 2023

\”Jajaran kami tidak pernah merasa lelah untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar untuk sementara menghindari kerumunan, ternyata masih saja ada masyarakat yang bandel,\” kata Ono, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diamankannya, lima orang, yakni IS (29), EF (41), HA (29), DA (45) dan HE (47) semua warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kata Ono, bukan hanya karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah, tetapi melakukan perjudian jenis leng.

Baca Juga  Realisasi Pasang Baru Listrik Pesibar Dikebut 2 Tahun

\”Saat kami melintas di Pekon Ulok Mukti, terlihat lima orang sedang berkumpul, ternyata sedang asyik bermain judi jenis leng. Dengan adanya barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp85 ribu,\” jelas Ono.

Karena apa yang mereka lakukan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, ke lima orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Komunitas Yuk Menulis Gelorakan Pariwisata Lewat Literasi

\”Saat ini ke lima pelaku dan barang bukti kartu remi dan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak tujuh lembar dan pecahan Rp5 ribu tiga lembar, sudah diamankan di Mapolsek dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,\” tandasnya. (Iwan)

Berita Terkait

PLN Jaga Pasokan Listrik Hingga Pulau Terluar Lampung
Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa
Peselancar Pekon Tanjung Setia Pertahankan Predikat Juara Umum
Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Krui Fair 2023

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Berita Terbaru

Pesawaran

Bupati Pesawaran Kunjungi Komandan Korem 043/Gatam

Kamis, 18 Apr 2024 - 19:41 WIB

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:56 WIB