Jakarta (Netizenku.com): Anggota DPR asal Lampung, Azis Syamsuddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018, soal dugaan aliran dana dalam kasus ini.
\”Kami klarifikasi juga pengetahuan yang bersangkutan (Azis) tentang dugaan aliran dana terkait kasus ini,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Azis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Azis, yang juga menjabat sebagai ketua Badan Anggaran DPR turut didalami soal perannya dalam kasus ini.
KPK memeriksa Azis sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
\”Diperiksa sebagai anggota DPR. Didalami tentang pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam proses penyusunan anggaran. Termasuk pengetahuan tentang dana perimbangan daerah yang sedang disidik saat ini,\” urai Febri.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Mereka adalah eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan.
Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya.
Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Kemudian, saat proses penyidikan berlangsung, KPK mendalami dugaan aliran duit pada proses penganggaran dari sejumlah daerah.
KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman, apartemen tenaga ahli DPR, Suherlan, hingga rumah Wabendum PPP, Puji Suhatono.
Dalam penggeledahan itu KPK menyita mobil Toyota Camry dari apartemen Suherlan. KPK juga menyita sejumlah dokumen lain dari rumah dinas Sukiman hingga duit Rp 1,4 miliar dari rumah Puji. (dtc/lan)