Kampanye di Tempat Terlarang, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Kali Ketiga

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\’ruf Amin melakukan kampanye dalam bentuk videotron, di tempat yang dilarang KPU.

Sebab itu, Bawaslu DKI mengirim surat pemanggilan ulang kepada incumbent tersebut.

Hal itu sesuai permintaan dari Pelapor, Sahroni, yang menginginkan Terlapor hadir dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini permintaan Pelapor, agar paslon atau yang dikuasakan hadir,\” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma\’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Karena Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma\’ruf.

\”Kita tujukan ke Paslon, hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi, walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,\” ucapnya.

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf. Surat akan dikirim hari ini.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

\”Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,\” tutur Puadi.

Dia mengatakan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran Terlapor.

\”Karena sudah tiga kali (dipanggil), kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa kita persilakan, karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,\” katanya.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma\’ruf ke tim kampanye daerah.

Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma\’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan Terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme surat yang dikirimkan Bawaslu salah.

\”Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma\’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana, itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,\” ujar Gelora dalam persidangan. (dtc/lan)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB