Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah TK di Pringsewu

Redaksi

Jumat, 21 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kakek 56 tahun berinisial ED harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, ia ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus dalam perkara kejahatan pencabulan atau pelecehan hingga 3 kali terhadap anak dibawah umur.

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan yang cukup dari korbannya berinsial \”L\” bocah pelajar TK di Kecamatan Pagelaran.

Penangkapan tersangka berdasarkan ID (28) selaku ibu kandung korban yang telah mendengar pengakuan polos putri kesayangannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis, tersangka yang juga dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, sebab menurut \”L\” sebelum kejadian terakhir pada Jumat (31/5) malam, \”L\” sebelumnya juga telah dua kali dilecehkan oleh tersangka.

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan ibu korban pada tanggal 18 Juni 2019.

\”Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,\” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (21/6) pagi.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban \”L\”, sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya.

Dimana kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucu tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun, korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

\”Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,\” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, beruntung korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya selanjutnya melaporkan ke Polsek Pagelaran sehingga tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti.

\”Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

\”Ancaman pidana tersebut maksimal 15 tahun penjara,\” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak bermain, terutama seusia yang seperti korban.

\”Mari lebih perhatian, jangan dilepas begitu saja, sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang rugi,\” himbaunya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban yang merupakan tetangganya bahkan sebanyak 3 kali, dari ketiganya dilakukan seluruhnya di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah.

Kakek yang sebenarnya beristri tersebut juga mengaku tertarik dengan korban karena memiliki perawakan yang gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.

\”Semuanya di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal,\” ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB