Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah TK di Pringsewu

Redaksi

Jumat, 21 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kakek 56 tahun berinisial ED harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, ia ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus dalam perkara kejahatan pencabulan atau pelecehan hingga 3 kali terhadap anak dibawah umur.

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan yang cukup dari korbannya berinsial \”L\” bocah pelajar TK di Kecamatan Pagelaran.

Penangkapan tersangka berdasarkan ID (28) selaku ibu kandung korban yang telah mendengar pengakuan polos putri kesayangannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis, tersangka yang juga dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, sebab menurut \”L\” sebelum kejadian terakhir pada Jumat (31/5) malam, \”L\” sebelumnya juga telah dua kali dilecehkan oleh tersangka.

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan ibu korban pada tanggal 18 Juni 2019.

\”Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,\” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (21/6) pagi.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban \”L\”, sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya.

Dimana kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucu tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun, korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

\”Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,\” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, beruntung korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya selanjutnya melaporkan ke Polsek Pagelaran sehingga tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti.

\”Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Baca Juga  SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

\”Ancaman pidana tersebut maksimal 15 tahun penjara,\” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak bermain, terutama seusia yang seperti korban.

\”Mari lebih perhatian, jangan dilepas begitu saja, sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang rugi,\” himbaunya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban yang merupakan tetangganya bahkan sebanyak 3 kali, dari ketiganya dilakukan seluruhnya di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah.

Kakek yang sebenarnya beristri tersebut juga mengaku tertarik dengan korban karena memiliki perawakan yang gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.

\”Semuanya di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal,\” ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:21 WIB

Disdikbud Lampung Gulirkan Program Double Teaching

Rabu, 23 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB