Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran Yusman, membantah jika dirinya telah melakukan penyimpangan bantuan beras pemerintah yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desanya. Dirinya berdalih bahwa untuk pembagian beras tersebut pihaknya selaku Kades tidak tahu menahu semuanya sepenuhnya diserahkan kepihak operator desa .
Penyataan ini diungkapkan saat Komisi I DPRD Pesawaran turun langsung melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyimpangan beras bantuan tersebut.
“Saat beras datang saya perintahkan operator desa untuk menyalurkan beras bantuan sesuai data yang ada di KPM. Saya tidak tahu teknis apa yang digunakan operator untuk membagikan beras tersebut, karena laporannya beres sesuai juknis,” kilahnya, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu dari hasil investigasi yang dilakukan Komisi I DPRD, bantuan beras program pangan nasional mengarah kepada dua orang, yakni operator desa dan oknum kepala desa diketahui diduga kedua oknum tersebut secara bersama-sama menyimpangkan beras bantuan dengan cara operator desa memanipulasi data atas perintah Kades.
“Temuan modus penyimpangan itu diperoleh dari hasil obrolan dengan aparatur pemerintah Desa Tanjung Rejo. Sudah jelas, kedua oknum tersebut harus bertanggungjawab,” katanya.
Tim Komisi I juga memperoleh keterangan dari para RT yang membagikan beras kepada masyarakat. Mereka mengaku bingung karena banyak nama yang ganda, bahkan ada tiga nama penerima yang sama.
“Penyimpangan beras bantuan tersebut adalah tindak pidana. Kedua oknum tersebut bisa diancam pasal penggelapan, namun kami memberikan solusi bersifat kekeluargaan, beras yang disimpangkan diserahkan kepada keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan, yakni 10 Kg. Bila kemarin menerima 5 Kg maka berikan lagi 5 Kg, maka masalah ini selesai,” ucap Subhan.
Sedangkan Operator Desa Tanjung Rejo Edy, saat akan dikonfirmasi usai kehadirannya di komisi I DPRD Pesawaran, serta tim inspektorat menghindar sedikit pun tidak memberikan penjelasan. (Soheh/Len)