Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran menjerit, ini akibat soal gaji mereka yang sudah masuk 5 bulan belum dibayar Pemkab.
Ditambah lagi soal pembagian hasil pajak untuk desa tahun 2022, sampai kini belum juga dicairkan oleh Pemkab setempat, bahkan rumornya malah akan dihilangkan.
Tidak tahan dengan situasi tersebut. Sejumlah Kades datangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran.
Kedatangan mereka meminta kepada FMPB untuk membantu memperjuangkan hak mereka terkait pembagian hasil pajak desa tahun 2022, yang hingga kini belum mereka terima dari Pemkab setempat.
Kekecewaan para kades tersebut malah kian jadi, dengan beredarnya informasi yang mengatakan bahwa Pemkab Pesawaran diduga sengaja meniadakan pembagian hasil pajak tahun 2022 tersebut.
“Bagaimana kami nggak pening (pusing,red) bang, itu kan hak kami, itu uang gak sedikit bang, kok enak amat mau dihapus begitu saja, pokoknya kami tidak terima, tidak ikhlas bang,” ungkap salah satu Kades, Sabtu (10/6/23).
Apalagi sambungnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang pembagian hasil pajak yang akan dibagikan pemerintah kepada para Kades merupakan uang bagi hasil pajak 2023.
“Bagaimana kami nggak tambah bingung lagi ini, bagi hasil tahun 2022 saja belum jelas, kok malah direncanakan yang akan dibagi kok untuk hasil pajak tahun 2023 ini, bagaimana ini? ,” ucapnya bingung.
Sementara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, Saprudin Tanjung, sangat merespon keinginan para kades, untuk memberikan bantuan dalam upayanya untuk mendapatkan haknya dari Pemkab Pesawaran.
“Pastinya, kita sambut dan ucapkan terimakasih kepada para kades, yang telah mempercayai lembaga kita ini, untuk membantu mereka dalam memperjuangkan haknya, yang mungkin merasa didzolimi,” terang Tanjung.
Sebab kata Tanjung, memang agak mengherankan terhadap sampai terjadi kemandekan dalam pembagian hasil pajak tahun 2022, yang harus diterima setiap desa dari Pemkab setempat.
“Sepertinya kasus ini baru kali ini terjadi, kalo kita amati, sepertinya ada upaya sistematis, sengaja berupaya untuk menghilangkan atau meniadakan dana pembagian hasil pajak buat desa tersebut,”ucap Tanjung.
Apalagi lanjut Tanjung, ini menyangkut soal dana yang cukup besar. Bisa dibayangkan jumlah desa di kabupaten ini ada 148 desa. Satu desa dalam pembagian hasil pajaknya tiap tahun menerima bervariasi dari Rp40-80 juta per desa.
“Coba kalau kita pukul rata tiap desa menerima Rp50 juta saja. Kalau Rp50 kali 148 jumlah desa. Coba apa nggak sekitar Rp7,5 miliar. Itu jumlah yang sangat besar,” ungkapnya.
Untuk itu tegas Tanjung, pihaknya bersama sejumlah kades akan mendatangi dan mempertanyakan kepada sejumlah OPD, terkait dengan upaya yang akan dilakukan Pemkab dalam menyikapi dan mengurai persoalan ini.
“Opsinya, kita bersama kades nanti akan segera mendatangi OPD terkait, seperti PMD, Bapenda dan keuangan. Bila perlu langsung ketemu Sekda, kita mau tahu alasannya nggak bisa bayar, itu aja. Kalau mentok, ya kita akan bawa masalah ini ke APH sebagai indikasi penggelapan, juga berikut bersama 148 kades dan aparatnya, kita akan demo Pemkab, sampai hak desa itu dikeluarkan,” ancam Tanjung. (Soheh/Len)