Jurnalis Lampung Kecam Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Redaksi

Sabtu, 26 Januari 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Puluhan jurnalis di Bandarlampung menggelar aksi mengecam Kebijakan Presiden Joko Widodo atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa, Sabtu (26/1). Pemberian remisi tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

Aksi tersebut melibatkan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, dan Komite Wartawan Repormasi Indonesia( KWRI) serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Selain itu turut bergabung dalam aksi, LBH Pers Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Bandarlampung, Rudiansyah mengatakan, aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan jurnalis Lampung atas kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan pengurangan hukuman tersebut, tidak hanya melukai keadilan bagi keluarga korban, akan tetapi juga kepada jurnalis di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengurangan hukuman kepada otak pembunuh jurnalis secara tidak langsung menjadi ancaman, karena pembunuh jurnalis justru diringankan hukumannya. Sementara, banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang juga sampai kini tidak berhasil diadili,” ujar Rudi.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan keputusan Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Kepres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan jenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut hingga tuntas.
Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama dengan berupa penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP. Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapan orang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada 24 September 2010. Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.

Menanggapi terbitnya keputusan presiden itu, maka Solidaritas Jurnalis Bandarlampung menyatakan sikap mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.

Rudiansyah juga mengatakan pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres No. 29 tahun 2018.

\”Kami menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers,\” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers. (*Aby)

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 13:20 WIB

PT BTB Gandeng IJP Lampung Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol Bakter

Jumat, 7 November 2025 - 04:33 WIB

Pasar Kerja Lampung Tetap Stabil, Meski TPT Sedikit Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 04:25 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Perbaikan Mutu Hidup Semakin Merata

Jumat, 7 November 2025 - 02:23 WIB

IPM Naik, Kerja Menguat: Lampung Menuju Pertumbuhan Inklusif

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Lampung di Panggung Investasi, Tapi Pariwisata Masih Berjuang Naik Kelas

Berita Terbaru

Lampung

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:25 WIB