JPPR Lampung: KPU Harus Buka Data Perseorangan Penyumbang Dana Kampanye

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung membuka data penyumbang dana kampanye yang bersumber dari perseorangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah JPPR Provinsi Lampung Erfan Zain saat membaca pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung di situs KPU Kota setempat.

\”Ada hal yang tidak dipublish, entah itu untuk menjaga dia (calon) secara pribadi biar aman atau apa, ini yang sampai sekarang aku juga enggak mengerti kenapa calon seolah-olah menutupi sumbangan dana kampanye seperti yang dari partai politik itu tidak ada. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,\” kata Erfan di Bandarlampung, Senin (2/11).

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Dia menilai seharusnya KPU membuka kepada masyarakat umum terkait data perseorangan yang memberikan dana kampanye kepada calon agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi warga untuk menentukan pemimpin.

\”Ini hak masyarakat Bandarlampung, mereka harus tahu, calon ini didukung oleh siapa dan di belakangnya ada siapa, dibantu oleh siapa. Ini juga menjadi poin pertimbangan bagi masyarakat ketika mau memilih,\” ujar dia.

\”Jangan sampai nanti, misal, ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat. Ada cukong-cukong lain yang membantu tetapi tidak disebutkan namanya. Harusnya dibuka sajalah, agar masyarakat tahu yang membiayai dia keliling kampanye itu siapa.\”

Di samping tidak transparannya data perseorangan penyumbang dana kampanye, Erfan juga menyoroti nilai LPSDK yang disampaikan calon.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Kalau kami membaca yang di web KPU Bandarlampung, kami melihat agak tidak masuk akal dengan apa yang dikeluarkan paslon hari ini dengan kegiatan kampanye calon yang dilakukan,\” katanya.

Erfan menilai penyerahan LPSDK calon kepada KPU Bandarlampung masih sebatas syarat administrasi.

\”Menurutku ada beberapa ketimpangan, ada yang disembunyikan, lebih tepatnya begitu. Apalagi beberapa hari yang lalu, reklame-reklame itu, dengan dana kampanye yang dilaporkan menurutku ada hal yang tidak sesuai di situ. Masa iya enggak ada sama sekali yang membantu dia,\” ujarnya.

\”Alat peraga kampanye yang dia bagikan itu darimana asalnya. Hal-hal ini yang menurut aku ada ketimpangan. Masyarakat selain melihat visi misi calon, juga harus melihat di belakang calon itu ada siapa. Dan menurutku itu hak publik untuk tahu sebenarnya,\” tutup Erfan.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah juga menyampaikan hal senada, calon harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU.

“Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh calon,” ujarnya.

Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan calon di lapangan menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

“Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:51 WIB

Faisol Djausal Mundur, Taufiq Hidayat Nahkodai KONI Lampung

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:48 WIB

Pasar Tematik Danau Ranau Mulai Bergeliat, Jadi Primadona Baru Wisata Lambar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:05 WIB

Lampung Selatan

Pemerintah Pusat Tinjau Ketahanan Pangan di Lampung Selatan

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:55 WIB