Jelang Turun Tahta, Arinal Dituntut Tanggung Jawab Dampak Panen Bakar Tebu

Luki Pratama

Senin, 3 Juni 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) dan berbagai LSM Provinsi Lampung menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (3/6).

Mereka menuntut Penjabat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, atas kebijakannya yang dianggap memihak perusahaan tebu dengan dilahirkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Pergub tersebut memperbolehkan perusahaan tebu melakukan panen dengan cara dibakar. Berimbas mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama 4 tahun kita sudah diselingkuhi Arinal. Dia tidak berpihak terhadap rakyat,” kata ketua AKAR Lampung, Indra Mustain, dalam orasinya.

Jangan sampai, tegas Indra, Arinal meninggalkan ‘singgasana’ dengan tanpa merasa berdosa. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap rakyat.

Atas perbuatan yang tak berpihak terhadap rakyat itu. Rakyat dibiarkan menderita selama 4 tahun lebih akibat polusi yang disebabkan oleh panen metode bakar tebu sedangkan Arinal duduk nyaman di “singgasananya” yang dingin.

Baca Juga  405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Kendati pergub itu telah dicabut, tak semerta permasalahan telah selesai begitu saja. Dampak dari pembakaran kebun tebu selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung.

Seperti masalah kesehatan yang menyerang pernafasan dan kulit akibat polusi udara yang disebabkan oleh polutan panen tebu bakar.

“Arinal harus bertanggung jawab. Kita tidak ingin hal serupa terulang,” lanjut dia menyampaikan orasi.

Baca Juga  Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Jika keinginan AKAR Lampung tidak dipenuhi. Makan AKAR akan melakukan demonstrasi akbar di kantor Mahkamah Agung dan KLHK Jakarta. Selain itu Mereka juga siap mengadakan aksi besar-besaran di kantor Gubernur Lampung pada hari terakhir masa jabatan Arinal Djunaidi.

Ini, tekan Indra, bukan ancaman main-main. AKAR Lampung berpihak terhadap rakyat bukan terhadap oligarki.

“Saya aktivis sejak di bangku kuliah, jadi jangan anggap ini main-main. Kami pernah membawa ribuan massa melakukan demontrasi,” tegasnya. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung
Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi
NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru