Janji Manis Pemutihan Pajak, Warga Lampung Kecewa

Suryani

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, Foto: Iwan/NK.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, Foto: Iwan/NK.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait program 100 hari Gubernur Lampung yang salah satunya berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lampung Barat (Netizenku.com): Menurut Lesty, masyarakat sangat menantikan program ini, namun merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pemutihan hanya berlaku untuk pokok pajak kendaraan. Sementara denda premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ tetap harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga  Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

“Banyak yang mengeluh karena ternyata denda Jasa Raharja dan SWDKLLJ masih dibebankan. Setelah dihitung, total yang harus dibayar tetap besar untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka,” kata Lesty, Selasa (6/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai Pemerintah Provinsi Lampung melalui satuan kerja terkait perlu memperjelas informasi mengenai obyek pajak yang termasuk dalam program pemutihan.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

“Jangan sampai masyarakat tersesat informasi. Sosialisasi harus diperbanyak, karena yang beredar di masyarakat saat ini, kendaraan mati berapa tahun pun hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan. Padahal kenyataannya tidak begitu,” jelasnya.

Keluhan juga datang dari warga Lampung Barat, Abdul Muis. Ia menyebut banyak warga yang datang ke Samsat dengan harapan mengikuti program pemutihan, justru pulang dengan kecewa.

“Sejak hari pertama pemutihan, Jumat 1 Mei lalu, banyak warga datang ke Samsat membawa berkas lengkap. Tapi banyak yang gagal ikut karena informasi yang mereka terima tidak sesuai kenyataan. Ada juga yang ditolak karena KTP-nya tidak sesuai dengan nama di STNK, sehingga tetap dikenakan denda,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Masyarakat berharap ke depannya informasi program semacam ini bisa disampaikan dengan lebih jelas dan merata agar tidak menimbulkan kebingungan. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB