Triga Lampung, gabungan tiga lembaga rakyat AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT akhirnya mengeluarkan maklumat keras. Mereka memastikan pada 25–28 Agustus 2025, Jakarta tidak akan tenang. Gelombang massa akan kembali mengguncang Senayan, ATR/BPN, hingga gerbang Istana Negara. Tuntutannya hanya satu: ukur ulang seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya.
“Maklumat ini tegas desak ukur ulang. Jangan biarkan hasil rapat DPR RI hanya jadi kertas kosong. Kami minta Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli PT SGC?” tegas Indra Mustain, Ketua DPP AKAR, dengan nada menantang, Jumat 22 Agustus 2025.
Romli, Ketua PEMATANK, bahkan mengutip lantang adagium klasik “Suara rakyat adalah suara Tuhan.” Baginya, ini bukan sekadar aksi, tapi puncak kejengahan rakyat Lampung. “Kami bosan dengan janji kosong. Kami ingin keadilan ditegakkan di depan mata bangsa,” katanya. Senada, Sudirman Dewa dari KRAMAT mengingatkan bahwa suara rakyat Lampung sudah bergaung dua tahun terakhir. “Jika Jakarta terus tuli, maka jantung kekuasaan akan terus digedor rakyat,” ujarnya.
Persoalan SGC bukan isu baru. Ini adalah luka terbuka yang diwariskan sejak 1990-an. Tanah adat Teladas dicaplok PT Indo Lampung Perkasa, tanah rakyat Bakung dikuasai PT Sweet Indo Lampung. Tidak ada kompensasi, tidak ada ganti rugi, tidak ada keterlibatan masyarakat ketika izin HGU diperpanjang. Yang tersisa hanyalah trauma panjang dan ketidakadilan yang diwariskan lintas generasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lapangan, konflik pun berkali-kali berdarah. Benturan warga dengan aparat perusahaan menjadi cerita berulang. Korban luka, bahkan nyawa melayang. “Ini bukan sekadar soal tanah. Ini tentang hak rakyat yang dirampas, tentang martabat yang diinjak,” kata Romli.
Tak hanya soal agraria, negara pun ikut dirugikan. Pajak dan sewa tanah diduga menguap tanpa jejak. PNBP dari perusahaan gula raksasa ini tak jelas arahnya. Triliunan rupiah potensi penerimaan negara diduga hilang begitu saja. “Kerugian negara nyata, tapi hukum seperti mati suri,” ungkap Sudirman Dewa.
Ironisnya, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN dan jajaran pertanahan sudah bulat memutuskan ukur ulang HGU SGC (PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram). Keputusan ini sah, kuat secara konstitusi. Tetapi apa daya, minggu berganti bulan, tidak ada eksekusi. Negada seakan negara tunduk pada korporasi ketimbang rakyat.
Triga Lampung melihat kebisuan negara sebagai tanda keberpihakan. Pemerintah yang diam berarti pemerintah yang memilih berdiri di sisi perusahaan. Karena itu, aksi 25–28 Agustus bukan sekadar unjuk rasa. Ia adalah ujian politik, ujian moral, dan ujian kepemimpinan bagi Presiden Prabowo Subianto.
Apakah Presiden berani menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru membiarkan Jakarta benar-benar dibeli oleh PT SGC?
Jawaban itu akan tercatat dalam sejarah, bukan hanya untuk Lampung, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang hari ini menunggu bukti, bukan lagi janji. (rls)








