Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menegaskan komitmennya dalam melindungi korban kekerasan seksual dengan menangani kasus dugaan kekerasan sesuai prosedur resmi dan profesional.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Kasus dugaan kekerasan seksual ini disebut terjadi pada Februari 2024. Namun, Satgas PPKPT ITERA baru menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban pada Senin (21/4/2025). Meskipun surat tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi, pihak Satgas segera merespons dengan menghubungi korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal.
Pertemuan langsung dengan korban dilakukan pada Senin (28/4/2025) pagi untuk menindaklanjuti isi somasi dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan. Dalam pertemuan tersebut, korban mengungkapkan niatnya untuk melaporkan kasus ke kepolisian, namun lebih dulu menempuh jalur internal kampus demi menjaga nama baik institusi.
Pada hari yang sama, tim Satgas juga memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi atas somasi tersebut. Dari hasil pertemuan itu, Satgas menilai korban membutuhkan pendampingan psikologis dan segera mengajukan permohonan asesmen ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ITERA.
Selama periode (21-28/5/2025), korban mengikuti tiga sesi asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional. Seluruh biaya pendampingan ditanggung oleh ITERA sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan menyeluruh kepada korban.
Hasil asesmen psikologi diserahkan kepada Satgas pada Jumat (13/6/2025) dan akan menjadi dasar penting dalam proses penanganan lebih lanjut.
Ketua Satgas PPKPT ITERA, Dr. Winarti Nurhayu, S.Si., menyatakan penanganan kasus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan serius dan penuh kehati-hatian. Proses kami lakukan tidak untuk dipercepat atau diperlambat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya, Minggu (15/6/2025).
Pihak Satgas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat kampus agar menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menjaga privasi dan keselamatan semua pihak.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukum korban terkait pelaporan ke pihak kepolisian. Meski demikian, ITERA memastikan akan terus menangani kasus ini secara transparan, adil, dan berpihak kepada korban dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. (*)