Isroni, Incumbent Calon Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi, memastikan untuk pemilihan kepala desa secara serentak akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

\”Untuk pendaftaran itu akan dibuka pada 1 Juli, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 21 Oktober dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak yakni 80 desa,\” katanya saat ditemui diruangan, Selasa (18/6).

Namun, pihaknya menegaskan berdasarkan Perda no 3 tahun 2019  di dalam proses pendaftaran nanti kusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), di dalam persyaratan saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa kades yang bersangkutan tersebut tidak sedang dalam masalah baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,\” tegas Isroni.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Karena dijelaskan Isroni dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades.

\”Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Lebih lanjut Isroni mengutarakan setelah mereka para kades ini mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

\”Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak  Pemdes hanya penyeleksian berkas,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB