Isroni, Incumbent Calon Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi, memastikan untuk pemilihan kepala desa secara serentak akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

\”Untuk pendaftaran itu akan dibuka pada 1 Juli, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 21 Oktober dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak yakni 80 desa,\” katanya saat ditemui diruangan, Selasa (18/6).

Namun, pihaknya menegaskan berdasarkan Perda no 3 tahun 2019  di dalam proses pendaftaran nanti kusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), di dalam persyaratan saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa kades yang bersangkutan tersebut tidak sedang dalam masalah baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,\” tegas Isroni.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Karena dijelaskan Isroni dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades.

\”Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Lebih lanjut Isroni mengutarakan setelah mereka para kades ini mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

\”Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak  Pemdes hanya penyeleksian berkas,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sarasehan Sekber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Sekber)

Lampung

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB