Isroni, Incumbent Calon Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi, memastikan untuk pemilihan kepala desa secara serentak akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

\”Untuk pendaftaran itu akan dibuka pada 1 Juli, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 21 Oktober dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak yakni 80 desa,\” katanya saat ditemui diruangan, Selasa (18/6).

Namun, pihaknya menegaskan berdasarkan Perda no 3 tahun 2019  di dalam proses pendaftaran nanti kusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), di dalam persyaratan saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa kades yang bersangkutan tersebut tidak sedang dalam masalah baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,\” tegas Isroni.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Karena dijelaskan Isroni dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades.

\”Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,\” jelasnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Lebih lanjut Isroni mengutarakan setelah mereka para kades ini mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

\”Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak  Pemdes hanya penyeleksian berkas,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB