Isroni, Incumbent Calon Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi, memastikan untuk pemilihan kepala desa secara serentak akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

\”Untuk pendaftaran itu akan dibuka pada 1 Juli, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 21 Oktober dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak yakni 80 desa,\” katanya saat ditemui diruangan, Selasa (18/6).

Namun, pihaknya menegaskan berdasarkan Perda no 3 tahun 2019  di dalam proses pendaftaran nanti kusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), di dalam persyaratan saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa kades yang bersangkutan tersebut tidak sedang dalam masalah baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,\” tegas Isroni.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Karena dijelaskan Isroni dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades.

\”Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,\” jelasnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Lebih lanjut Isroni mengutarakan setelah mereka para kades ini mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

\”Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak  Pemdes hanya penyeleksian berkas,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB