Terdengar lafaz Basmalah sesaat sebelum Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Lampung, Senin (26/8/2024). Di sudut lain lafaz serupa juga digemakan beberapa warga yang mengaku belum menerima uang ganti rugi lahan. Mereka mengawali harapan agar penantian panjangnya bisa segera berakhir.
(Netizenku Network): ADANYA karut marut dalam pembangunan bendungan ke 44 selama Jokowi menjabat ini, juga pernah diakui presiden. “Memang ada kendala dalam proyek APBN bernilai Rp 871 miliar itu. Tapi saya sudah menargetkan supaya permasalahannya selesai pada 2024. Biar segera bisa diresmikan,” ungkap Presiden Jokowi ketika meninjau kondisi perbaikan jalan di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Jumat (27/10/2023) silam.
Mendapat sinyalemen dari orong nomor satu di republik ini, pihak aparat merespon secara cepat. Di penghujung bulan Mei 2024 Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika, mengumumkan penetapan empat orang tersangka atas kasus korupsi yang berkenaan dengan proyek Margatiga.
Para tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memeriksa tidak kurang 200 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Atas perbuatan tersangka negara ditaksir mengalami kerugian Rp43 miliar, dan potensi kehilangan yang mencapai Rp439,5 miliar.
Keempat tersangka adalah AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022. Dalam proyek tersebut dia ditunjuk sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Lalu ada juga mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Berikutnya IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan, satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek.
Pihak Polda Lampung menyebut penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan. “Kasusnya menyangkut proses pembebasan lahan saja,” terang Helmy Santika.
Polda Lampung juga berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi dikorupsi. Penyelamatan itu dilakukan setelah hasil audit proses pembayaran ganti-kerurugian yang dilakukan pemerintah.
Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah dibayarkan. Selanjutnya terdapat 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan. Hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Sedangkan pada audit kedua dilakukan atas lahan seluas 1.744 hektar. Prosesnya berlangsung dalam dua tahap. Pada audit kedua tahap I mencakup 1.438 bidang lahan. Dari hasil audit BPKP Lampung ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar. Padahal jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp 82,2 miliar. Dengan demikian uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.
Sementara pada audit tahap ll meliputi 306 bidang lahan. Uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp23,9 miliar. Namun hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya Rp9,8 miliar. Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp14,1 miliar.
Warga Sesali Peresmian
Meski para penilep duit negara sudah dibekuk, warga sekitar Bendungan Margatiga tetap menyayangkan langkah Presiden Jokowi yang sudah keburu meresmikan proyek berbiaya APBN sebesar Rp871 miliar itu, sedangkan banyak warga yang belum menerima dana kompensasi atas lahannya yang terkena dampak proyek bendungan.
Untuk memperoleh kepastian, warga mencoba bertemu Jokowi di lokasi peresmian. Tapi mudah diterka, mereka tidak pernah bisa mewujudkan harapan itu. Bahkan sekadar mendekat pun mereka sudah dihalau aparat. Alhasil ketika Jokowi yang didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turun dari helikopter, warga hanya bisa melihat dari kejauhan. Rasa penuh kecewa menggantung jelas di raut wajah mereka.
“Katanya Presiden pernah bilang, kalau semua urusan sudah dikelarin baru akan meresmikan bendungan. Tapi buktinya, urusan ganti rugi belum dibayar, sekarang bendungannya malah sudah diresmikan. Jadi omongan siapa lagi yang mesti kami dengar,” keluh Wahdi, salah seorang warga yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga. (Lentera SL/dbs)