Bandarlampung (Netizenku.com): Disdukcapil Bandarlampung tidak hanya melayani perekaman e-KTP bagi warga setempat namun juga membuka layanan pencetakan e-KTP luar domisili Kota Bandarlampung.
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, A Zainuddin, menjelaskan pemerintah pusat memberikan kemudahan pelayanan pencetakan e-KTP luar domisili.
“Tapi tetap memperhatikan ketersediaan blanko e-KTP,” tegas dia saat ditemui di ruang kerjanya di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Senin (8/11).
A Zainuddin menerangkan pencetakan e-KTP luar domisili harus dilakukan di Kantor Disdukcapil oleh yang orang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan administrasi.
“Membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Dan untuk meyakinkan Disdukcapil, yang bersangkutan datang langsung ke Disdukcapil untuk mengisi Surat Pernyataan Kehilangan dan Pertanggungjawaban yang dibubuhi materai,” ujar dia.
Hingga saat ini, lanjut A Zainuddin, Disdukcapil Bandarlampung sudah banyak mencetak e-KTP luar domisili seperti dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta.
“Dokumen kependudukan yang hilang, misalnya e-KTP, kartu keluarga, atau akta apapun lainnya hilang, bisa dicetak ulang tanpa harus pindah domisili,” tutup dia. (Josua)