Bandarlampung (Netizenku.com): Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Lampung masih menunggu edaran resmi dari Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
“Berkenaan dengan pembayaran THR, Kami masih menunggu edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,” kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Sifa Aini, di Bandarlampung, Minggu (17/3).
Sehingga, terang dia, saat ini dirinya belum melakukan pengawasan atau membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Ia menjelaskan, edaran tersebut biasanya memuat besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, serta batas waktu pembayarannya.
“Biasanya edaran keluar H-7 hari sebelum Lebaran,” ujarnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran. THR yang dibayarkan minimal setara dengan gaji satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun.
Bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, THR dihitung secara proporsional dengan masa kerja.
Pemerintah pusat pun meminta perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang. (Luki)